Senin, 02 Januari 2023

Sebanyak 30 SKPD dan 8 Kecamatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja diHadapan Bupati Bantaeng

Tags


 

BN Online Bantaeng,--- DiAwal tahun 2023 ini Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebanyak 30 SKPD dan 8 Kecamatan diKabupaten Bantaeng bubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen atas apa yang akan dilakukan ditahun ini.


Dalam Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, berlangsung diAula Kantor Bupati Bantaeng dan disaksikan oleh Bupati Bantaeng DR Ilham Azikin MSi bersama Wakil Bupati Bantaeng Drs.H.Sahabuddin Pada Senin 02 Januari 2023.


Perjanjian kinerja ini adalah sebagai lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja".Ucap Kabag Organisasi Riswan Abadi.


"Dengan mengacu kepada aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Bertujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi Aparatur serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja".Lanjut Ciwang sapaan akrabnya.


"Dan sebagai dasar keberhasilan dan kegagalan pencapaian dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.Untuk melakukan monitoring, evaluasi,dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja secara amanah,dan sasaran kinerja pegawai".Jelasnya.


Bupati Ilham Azikin menyampaikan perjanjian kinerja dan pakta integritas dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi.Dan lewat  pakta integritas ini juga diharapkan semakin menumbuhkan keterbukaan, kejujuran, dan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel.


"Berharap seluruh OPD dan camat agar mampu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kinerja dan sedapat mungkin tidak menyalahgunakan kekuasaan, menjadi role model dan contoh bagi semua ASN, menjaga nilai-nilai integritas, dan melakukan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai integritas di OPD masing-masing,” Ucap Bupati Bantaeng dalam wawancara singkat dengan media ini.


"Jadi, pakta integritas dan perjanjian kinerja ini,adalah untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam memberikan pelayanan, melaksanakan tugas, termasuk tidak melakukan gratifikasi.Dengan begitu setiap pimpinan OPD dapat menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," Tutupnya.


Editor Edhy Bidik Nasional