Senin, 27 Mei 2024

Anggota DPRD Makassar, William SE Gelar Sosper Perda Nomor 7 Tahun 2021 di Hotel Royal Bay


BN Online Makassar - Dalam rangka mensosialisasikan perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 angkatan pertama I (pertama), tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Anggota DPRD kota Makassar, William SE didampingi pemateri Dr. Hari dan Arifani SE, MSi bertempat di hotel Royal Bay jalan Sultan Hasanuddin, Senin (27/5/2024).


Pelaksanaan Sosper Perda ini dihadiri oleh ratusan warga untuk memahami isi aturan perung- undangan Perda nomor 7 tahun 2021 yang telah diterapkan Pemkot Makassar.


Kegiatan Sosper Perda ini pemateri orientasikan Perda nomor 7 tahun 2021, usai pelaksanaan orientasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya-jawab pemateri dengan warga 


Dalam sambutannya di hadapan para peserta Sosper, anggota DPRD, William SE mengatakan, semua masukan warga dalam diskusi ini, pihaknya akan rekomendasikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan evaluasi, " kata William pengurus PDIP kota Makassar.


Menanggapi penanya terkait masalah pelaku perang kelompok yang meresahkan masyarakat, William mengatakan, kalau dikaji kasus perang kelompok yang melibatkan kaum remaja dan kondisinya sekarang sudah menurun. Yang memicu perang kelompok ini itu disebabkan juga karena kurangnya lapangan pekerjaan, " ujarnya.


" Akibatnya para remaja begadang dan bertemu dengan kelompok remaja lain terjadi ketersinggungan maka terjadilah perang kelompok tersebut, " ungkapnya.



Lebih lanjut William mengatakan, makanya untuk mengurangi pengangguran Pemkot Makassar bersinergi dengan anggota DPRD mendorong pertumbuhan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Diharapkan peran serta masyarakat guna mendukung program tersebut bisa berkelanjutan, " pungkasnya. (*)