Tampilkan postingan dengan label DPRD MAKASSAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD MAKASSAR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 September 2025

DPRD dan Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

 


BN Online Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2011 angkatan VIII tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M Yusuf No.1, Makassar. Sabtu 27/09/2025.


Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai itu menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yakni William, SE, Dr. Helmi Budiman, S.Stp., MM., dan Harry Wijaya, ST, dengan Kaharuddin bertindak sebagai moderator. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aturan serta implementasi pengelolaan sampah di Kota Makassar.



Dalam sambutannya, perwakilan DPRD menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga.


William, SE, selaku salah satu narasumber, menyoroti tantangan yang dihadapi kota besar seperti Makassar dalam menangani volume sampah yang terus meningkat. Ia menegaskan bahwa penerapan Perda harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.



Sementara itu, Dr. Helmi Budiman, S.Stp., MM., menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam sistem pengelolaan sampah perkotaan. Ia menyebut bahwa pola lama harus ditinggalkan dan diganti dengan sistem yang lebih modern, efisien, serta ramah lingkungan.


Harry Wijaya, ST, menambahkan bahwa keberhasilan perda pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sektor swasta, komunitas, hingga akademisi perlu terlibat aktif agar kebijakan yang ada tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.


Moderator Kaharuddin memandu jalannya diskusi dengan interaktif. Peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber, sehingga acara berlangsung dinamis dan penuh dengan pertukaran gagasan.


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengolahan sampah, sanksi bagi pelanggar perda, hingga potensi pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan. Hal ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan sampah mendapat perhatian serius dari masyarakat Makassar.


Dalam diskusi juga dibahas peran pemerintah kota dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Tanpa dukungan infrastruktur seperti TPS modern, armada pengangkut yang layak, serta sistem pengolahan akhir yang baik, pelaksanaan perda dianggap tidak akan berjalan optimal.


Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan perlunya regulasi turunan dan pengawasan yang ketat agar implementasi perda tidak sekadar menjadi dokumen normatif. Kesadaran hukum masyarakat akan semakin tumbuh bila diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten.


Kegiatan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat. Dengan sinergi semua pihak, Makassar diharapkan dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.


Di akhir acara, moderator menutup dengan pesan bahwa perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah harus dimulai dari hal kecil, namun dilakukan secara konsisten. Dari rumah tangga, komunitas, hingga pemerintah, semua memiliki peran penting demi terwujudnya Makassar bebas sampah.



Jumat, 26 September 2025

DPRD dan Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda RT RW 2024–2043

 


BN Online Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2025 dengan tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2024–2043 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Makassar. Acara tersebut berlangsung pada Jumat, 26 September 2025, di Jl.Jenderal M Yusuf No.1 Karebosi Premier Hotel Makassar,. Jumat 26/09/2025.


Kegiatan dimulai pukul 13.15 WITA hingga selesai dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan pembangunan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami arah kebijakan tata ruang Makassar untuk jangka panjang.




Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber kompeten, yakni William, SE; Dr. Muh Fuad Azim DM., ST., M.Si; dan Harry Wijaya, ST. Diskusi dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE, yang memberikan ruang interaktif antara peserta dan narasumber.


Perda Nomor 07 Tahun 2024–2043 tentang RT/RW Makassar menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang kota. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pembangunan berkelanjutan, mulai dari penataan kawasan pemukiman, perdagangan, transportasi, hingga ruang terbuka hijau.



William, SE dalam paparannya menekankan pentingnya konsistensi penerapan RTRW agar pembangunan kota tidak berjalan sporadis. Menurutnya, RTRW harus menjadi kompas bersama bagi investor maupun pemerintah daerah.


Sementara itu, Dr. Muh Fuad Azim DM., ST., M.Si menjelaskan aspek akademis dan teknis dari tata ruang. Ia menyoroti tantangan urbanisasi yang pesat di Makassar serta pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.


Narasumber lainnya, Harry Wijaya, ST, lebih menekankan pada aspek teknis lapangan. Ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan ruang, misalnya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.


Moderator Rini Susanty, SE dengan cermat memandu jalannya acara sehingga diskusi berjalan dinamis. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, menyampaikan aspirasi, serta memberi masukan langsung kepada para narasumber.


Acara sosialisasi ini mendapat apresiasi tinggi dari peserta. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam menata ruang kota, sekaligus memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.


DPRD Kota Makassar dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi perda semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya dipahami di kalangan birokrat, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat luas.


Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan RTRW 2024–2043 dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, pembangunan kota diharapkan bisa berjalan serasi, selaras, dan berkelanjutan.


Sosialisasi ini ditutup dengan harapan besar bahwa seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi mendukung implementasi RTRW. Dengan dukungan bersama, Kota Makassar diyakini mampu mewujudkan tata ruang yang modern, inklusif, dan ramah lingkungan hingga 2043 mendatang.


Minggu, 24 Agustus 2025

Perubahan Positif di Sekretariat DPRD Kota Makassar di Bawah Pimpinan Andi Rahmat

 


BN Online Makassar, -- Sekretariat DPRD Kota Makassar kini menampilkan wajah baru dengan berbagai perubahan positif sejak dipimpin oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat. Sentuhan kepemimpinan yang ia hadirkan tidak hanya sebatas pembenahan fisik, tetapi juga menyentuh aspek kedisiplinan, nilai kebangsaan, hingga kehidupan religius para pegawai.


Awalnya, langkah kecil berupa penataan area parkir dan pengaspalan di sekitar kantor terlihat sederhana. Namun, inisiatif tersebut menjadi pintu masuk bagi perubahan yang lebih luas dan mendasar di lingkungan sekretariat. Suasana kantor yang lebih rapi dan nyaman memberikan energi baru bagi ASN maupun tenaga kontrak dalam menjalankan tugas.


Tidak berhenti pada infrastruktur, Andi Rahmat memberi perhatian serius pada pembinaan kedisiplinan. Melalui pendekatan tegas namun tetap penuh keteladanan, ia berhasil menumbuhkan kembali budaya kerja yang disiplin. Pegawai kini terlihat lebih tertib, rajin, serta semakin menjaga citra lembaga sebagai representasi rakyat.


Salah satu bukti nyata dari pembinaan tersebut adalah kebiasaan ASN dan tenaga kontrak berdiri tegak penuh hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap pagi dan sore. Rutinitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata penanaman rasa cinta tanah air serta penguatan nilai Pancasila di lingkungan kerja.


Selain kedisiplinan dan nasionalisme, Andi Rahmat juga menghadirkan atmosfer religius yang menyejukkan. Suara adzan kini dikumandangkan dan tersambung ke seluruh ruangan sekretariat, menjadi pengingat staf maupun anggota DPRD yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah tepat waktu. Kebijakan sederhana ini disambut positif karena mampu menghidupkan kesadaran spiritual di tengah rutinitas kerja.


Atmosfer baru yang tercipta di Sekretariat DPRD Kota Makassar kini semakin terasa harmonis. Kedisiplinan, nasionalisme, dan religiusitas berpadu membentuk budaya kerja yang sehat. Hal ini menjadi modal penting dalam mendorong peningkatan kinerja lembaga secara keseluruhan.


Tidak sedikit pihak yang memberikan apresiasi atas perubahan tersebut. Banyak yang menilai bahwa langkah-langkah Andi Rahmat membuktikan kepemimpinan bukan sekadar soal kebijakan, tetapi juga bagaimana memberi teladan nyata di keseharian.


Para pegawai mengaku semakin termotivasi bekerja di bawah kepemimpinannya. Mereka menilai kehadiran Andi Rahmat membawa suasana baru yang lebih positif, sekaligus mendorong mereka untuk bekerja lebih ikhlas dan bertanggung jawab demi pelayanan publik yang optimal.


Sejumlah pengamat birokrasi juga melihat perubahan ini sebagai hal yang patut dicontoh. Menurut mereka, keberanian melakukan perbaikan dari hal-hal kecil justru menjadi kunci terciptanya transformasi besar di lingkungan kerja pemerintahan.


Dengan konsistensi, ketegasan, dan teladan yang diberikan, Andi Rahmat diyakini mampu menjadikan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai lembaga yang tidak hanya profesional, tetapi juga berkarakter kuat dalam menegakkan nilai kebangsaan dan spiritualitas. Perubahan positif ini diharapkan berlanjut dan memberi dampak nyata bagi pelayanan kepada masyarakat.


Red.

Sabtu, 19 Juli 2025

Perkuat Pengawasan Rumah Kost, DPRD dan Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda Angkatan VI

 


BN Online Makassar,  — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan yang merupakan bagian dari Angkatan VI ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier (Condotel), Jl. Jenderal M. Yusuf No.1, Makassar, pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai.


Acara ini menghadirkan empat narasumber utama, yakni William, SE (anggota DPRD Kota Makassar), Dr. Ichksan, ST., M.Si ( pakar tata Bappeda), Harry Wijaya, ST (akademis), dan Sudirman, S.Pd (tokoh pendidikan dan pegiat masyarakat). Kegiatan dihadiri oleh pemilik rumah kost, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Sabtu 19 Juli 2025.



Dalam sambutannya, William, SE menekankan bahwa Perda No. 10 Tahun 2014 bukan hanya mengatur legalitas usaha rumah kost, namun juga bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. “Rumah kost harus menjadi tempat tinggal yang layak dan teratur, bukan menjadi sumber masalah sosial di lingkungan masyarakat,” tegasnya.


Dr. Ichksan, ST., M.Si menyoroti pentingnya integrasi rumah kost dalam perencanaan tata ruang kota. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan rumah kost yang tidak terkendali bisa berdampak negatif pada infrastruktur dan tatanan sosial. “Pembangunan rumah kost harus memperhatikan aspek zonasi, kapasitas ruang, dan fasilitas pendukung seperti parkir dan sanitasi,” ujarnya.


Sementara itu, Harry Wijaya, ST dari Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap rumah kost yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional. Ia menyebutkan bahwa proses pengajuan izin kini lebih terbuka dan akan dibantu melalui sistem layanan terpadu.


“Pemilik kost wajib memperbarui data penghuni secara berkala dan melaporkannya kepada RT/RW serta kelurahan setempat. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” kata Sudirman, S.Pd yang juga aktif membina warga dalam pengelolaan hunian sementara.


Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengungkapkan kendala dalam pengurusan izin, termasuk kurangnya informasi teknis dan prosedural. Menanggapi hal itu, panitia sosialisasi membagikan buku saku panduan perizinan serta membuka layanan konsultasi langsung dengan tim teknis dari Pemkot.


William menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata formalitas, namun wujud komitmen Pemkot dan DPRD dalam membina pelaku usaha rumah kost agar sesuai aturan. “Kami akan terus menggandeng masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.


Pemerintah juga berencana menjalin kerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak rumah kost yang melanggar ketentuan, termasuk yang dijadikan tempat praktik asusila atau tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Targetnya, seluruh kecamatan di Makassar akan mendapatkan giliran pembinaan berdasarkan tema peraturan yang berbeda setiap angkatan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola rumah kost di Kota Makassar semakin sadar hukum dan aktif menjadikan hunian sewa sebagai tempat tinggal yang layak, aman, dan sesuai regulasi. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen tertulis dari para peserta untuk mematuhi ketentuan Perda.


Red


Jumat, 18 Juli 2025

Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan V Digelar di Hotel Karebosi Premier Makassar

 


BN Online Makassar,  — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah sebagai bagian dari program edukasi publik mengenai produk hukum daerah. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, Angkatan V, tentang Kepemudaan, yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier (Condotel), Jl.Jendral M.Jusuf No.1 Makassar, Jumat 18 Juli 2025.


Acara yang dimulai pukul 15.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah narasumber profesional dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi hukum serta sosial masyarakat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Angkatan V yang dicanangkan oleh pemerintah kota untuk menyasar kalangan pemuda sebagai motor penggerak pembangunan.



Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber pertama adalah WILLIAM, SE, yang menyampaikan pentingnya peran pemuda dalam membangun karakter bangsa melalui kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan generasi muda. Ia menekankan bahwa pemuda harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.


Narasumber kedua, Dr.ILHAM Z. SALLE, SE, M.Si, Ak, membawakan materi yang lebih teknis tentang substansi hukum dalam Perda Kepemudaan tersebut. Ia menyoroti bagaimana Perda ini mengatur fasilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan hukum terhadap hak dan partisipasi pemuda di Kota Makassar.


Sementara itu, HARRY WIJAYA, ST, sebagai narasumber ketiga, mengupas tentang implementasi Perda di tingkat lapangan, khususnya di sektor komunitas pemuda dan organisasi kepemudaan. Ia mencontohkan beberapa keberhasilan program pelatihan dan kewirausahaan pemuda yang telah berjalan berkat dorongan regulasi ini.


Acara ini dipandu oleh moderator RINI SUSANTY, SE, yang dengan lugas membawakan jalannya diskusi dan interaksi dua arah antara peserta dan narasumber. Rini juga memberikan ruang tanya jawab yang aktif dan produktif, mencerminkan antusiasme peserta terhadap tema yang dibahas.


Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan menjelaskan Perda kepada masyarakat luas.


Pihak DPRD juga mengapresiasi kehadiran para narasumber dan peserta yang dinilai mampu memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman publik terhadap produk hukum daerah. Hal ini penting agar Perda tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar dijalankan di masyarakat.


Beberapa peserta yang berasal dari organisasi pemuda, pelajar, dan mahasiswa turut memberikan tanggapan positif. Mereka merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari para ahli, serta memahami posisi dan hak mereka sebagai bagian dari subjek hukum dalam Perda Kepemudaan.


Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan elemen pemuda untuk bersama-sama membangun Makassar yang lebih partisipatif dan inklusif. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat mendorong realisasi program-program kepemudaan yang lebih konkret di masa mendatang.


Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan daftar hadir oleh para narasumber sebagai bentuk partisipasi resmi. Dokumentasi kegiatan termasuk daftar narasumber dan moderator menjadi bukti administratif sekaligus bagian dari pelaporan pelaksanaan kegiatan Angkatan V.


Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang partisipatif bagi pemuda serta menjadikan produk hukum daerah sebagai alat untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat.


Red

Rabu, 18 Juni 2025

William Gaungkan Semangat Kepemudaan Lewat Sosialisasi Perda di Makassar


BN Online, Makassar —Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, William, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan generasi muda dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No. 36 Makassar, pada Juni 2025 ini menjadi bukti nyata keberpihakan William terhadap masa depan pemuda Kota Daeng.


Sosialisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 Angkatan IV ini mengangkat tema penting seputar peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah. Dihadiri puluhan warga dari Daerah Pemilihan William, kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme.


Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut Antara lain : William, SE, Arifani, SE., M.Si,  Harry Wijaya, ST dan bertindak selaku moderator yaitu Reski Ramadani, .SP.d.



Dalam sambutannya, William menekankan bahwa pemuda adalah ujung tombak perubahan. Ia menyebutkan, hadirnya Perda No. 6 Tahun 2019 bukan hanya sekadar regulasi, tetapi sebuah langkah konkret dalam mengukuhkan posisi pemuda sebagai mitra strategis pemerintah daerah.


“Dengan perda ini, kami ingin memastikan bahwa pemuda Makassar mendapatkan ruang, akses, dan dukungan untuk berkembang. Mereka harus menjadi aktor utama dalam menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat,” ungkap William.


Lebih jauh, William juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan dalam mengoptimalkan implementasi Perda Kepemudaan. Ia menekankan, peran aktif pemuda tidak bisa lahir begitu saja tanpa bimbingan dan kebijakan yang berpihak.


Salah satu sesi yang paling menyedot perhatian adalah diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Sejumlah peserta menyampaikan uneg-uneg dan harapan mereka agar pemuda tidak hanya dijadikan objek program, tetapi dilibatkan langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.


Warga yang hadir pun memuji inisiatif William dalam mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat. Menurut mereka, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman publik tentang hak dan kewajiban, khususnya bagi generasi muda.


“Selama ini kami jarang tahu ada perda yang benar-benar fokus ke pemuda. Setelah ikut sosialisasi ini, kami jadi tahu peran penting kami dan bagaimana bisa ikut berkontribusi,” ujar Arfan, salah satu peserta.


William yang dikenal sebagai sosok rendah hati dan aktif turun ke masyarakat, juga menggunakan kesempatan ini untuk menyerap aspirasi langsung dari konstituennya. Beberapa peserta menyuarakan kebutuhan akan pelatihan keterampilan, ruang kreatif, dan dukungan wirausaha muda.


Menanggapi hal tersebut, William berjanji akan menindaklanjuti masukan yang diterima dan memperjuangkannya dalam forum legislatif. Ia juga mengajak seluruh pemuda agar tidak apatis terhadap politik dan kebijakan publik.


“Kita butuh pemuda yang bukan hanya cerdas secara akademis, tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Mari kita bangun Makassar bersama-sama,” tegas William mengakhiri acara.


Sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian materi perda kepada peserta. Semangat kolaboratif dan optimisme yang mengemuka menjadi harapan baru bagi wajah kepemudaan Kota Makassar ke depan.


Red.


Selasa, 17 Juni 2025

DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Tekankan Peran Kolaboratif untuk Kemajuan Pendidikan

  


BN Online, Makassar — DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun dunia pendidikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Jalan Pengayoman No. 36, Makassar, dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan dalam Angkatan III Tahun 2025.


Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar. Perda ini menjadi acuan penting dalam menjamin akses, mutu, dan tata kelola pendidikan yang lebih baik.



Dalam sambutannya, William, SE, yang menjadi salah satu narasumber utama, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menekankan perlunya pengawasan bersama agar implementasi Perda ini berjalan efektif.


Sementara itu, Darmawati, S.Pd., M.Pd., yang juga hadir sebagai narasumber, membahas secara mendalam aspek teknis pelaksanaan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, serta pemerataan layanan pendidikan hingga ke wilayah pinggiran kota. Menurutnya, Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga semangat perubahan bagi masa depan pendidikan anak-anak Makassar.


Harry Wijaya, ST, turut memberikan perspektif dari sisi perencanaan dan infrastruktur pendidikan. Ia menyoroti pentingnya pemetaan kebutuhan pendidikan berbasis data agar alokasi anggaran dan kebijakan pembangunan lebih tepat sasaran. Harry juga menyampaikan perlunya integrasi teknologi digital dalam sistem pembelajaran masa kini.


Acara ini dipandu dengan apik oleh moderator Kaharuddin yang berhasil menjaga alur diskusi tetap interaktif dan fokus. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber, menciptakan suasana dialogis yang penuh semangat.


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar dampak perda ini terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah negeri maupun swasta. Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait hambatan yang masih dihadapi di lapangan, seperti minimnya fasilitas dan keterbatasan tenaga pengajar.


Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. DPRD berharap, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap perda ini, semua pihak dapat mengambil peran aktif dalam pelaksanaannya.


Selain pemaparan materi, acara juga diisi dengan simulasi studi kasus penerapan Perda yang menarik perhatian peserta. Metode ini terbukti efektif dalam membantu pemahaman peserta tentang konteks penerapan perda secara nyata di lingkungan mereka masing-masing.


Pada akhir kegiatan, para peserta diberikan materi cetak serta e-book tentang isi dan panduan pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2019. Langkah ini diambil untuk memperluas akses informasi dan mendorong penyebarluasan isi perda secara digital.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan kesadaran dan keterlibatan publik dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar. DPRD berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan agar perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar membawa dampak positif di lapangan.


Red*

News Of This Week