Jumat, 26 September 2025

DPRD dan Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda RT RW 2024–2043

 


BN Online Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2025 dengan tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2024–2043 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Makassar. Acara tersebut berlangsung pada Jumat, 26 September 2025, di Jl.Jenderal M Yusuf No.1 Karebosi Premier Hotel Makassar,. Jumat 26/09/2025.


Kegiatan dimulai pukul 13.15 WITA hingga selesai dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan pembangunan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami arah kebijakan tata ruang Makassar untuk jangka panjang.




Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber kompeten, yakni William, SE; Dr. Muh Fuad Azim DM., ST., M.Si; dan Harry Wijaya, ST. Diskusi dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE, yang memberikan ruang interaktif antara peserta dan narasumber.


Perda Nomor 07 Tahun 2024–2043 tentang RT/RW Makassar menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang kota. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pembangunan berkelanjutan, mulai dari penataan kawasan pemukiman, perdagangan, transportasi, hingga ruang terbuka hijau.



William, SE dalam paparannya menekankan pentingnya konsistensi penerapan RTRW agar pembangunan kota tidak berjalan sporadis. Menurutnya, RTRW harus menjadi kompas bersama bagi investor maupun pemerintah daerah.


Sementara itu, Dr. Muh Fuad Azim DM., ST., M.Si menjelaskan aspek akademis dan teknis dari tata ruang. Ia menyoroti tantangan urbanisasi yang pesat di Makassar serta pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.


Narasumber lainnya, Harry Wijaya, ST, lebih menekankan pada aspek teknis lapangan. Ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan ruang, misalnya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.


Moderator Rini Susanty, SE dengan cermat memandu jalannya acara sehingga diskusi berjalan dinamis. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, menyampaikan aspirasi, serta memberi masukan langsung kepada para narasumber.


Acara sosialisasi ini mendapat apresiasi tinggi dari peserta. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam menata ruang kota, sekaligus memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.


DPRD Kota Makassar dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi perda semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya dipahami di kalangan birokrat, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat luas.


Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan RTRW 2024–2043 dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, pembangunan kota diharapkan bisa berjalan serasi, selaras, dan berkelanjutan.


Sosialisasi ini ditutup dengan harapan besar bahwa seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi mendukung implementasi RTRW. Dengan dukungan bersama, Kota Makassar diyakini mampu mewujudkan tata ruang yang modern, inklusif, dan ramah lingkungan hingga 2043 mendatang.


News Of This Week