Jumat, 20 Oktober 2017

Kasus Medsos yang Menjerat Alaika, Seharusnya Diproses Kemarin di Polrestabes Makassar

Tags



BN Online, Makassar----Lanjutan Kasus pencemaran nama baik di Media Sosial yang menjerat nama Alaika Kasih alias Ikha Saputri, yang seharusnya diproses pada Kamis kemarin (19/10/2017), kembali mengalami pembatalan karena pihak terkait belum dapat memenuhi panggilan Polisi.

Pihak kuasa hukum korban, Andi Arfan, SH MH, mengharapkan adanya pemanggilan ulang terhadap terlapor dan jika tetap mangkir maka pihak kepolisian berhak menjemput paksa Terlapor Alaika kasih,

"Terlapor harusnya menghargai proses hukum dalam hal ini memberikan alasan jelas terhadap ketidak hadiran dirinya atas pemanggilan pertama ini. Rencananya kami menghadirkan 2 orang saksi Irma Herdayanti dan Andi Tenri Rita dan kemungkinan akan bertambah saksi2nya."

Sementara hasil konfirmasi awak media, Kamis (19/10/2017), pihak polrestabes Makassar, mengatakan mangkirnya terlapor disebabkan karena sedang berada di Kabupaten Bone, "Terlapor Alaika Kasih saat ini berada di kampungnya Kab. Bone, tadi sudah dihubungi melalui telepon, yang menerima ibunya dan siap mengikuti proses pemeriksaan,"

Ibu terlapor juga kaget mendengar kasus yang menjerat anaknya, namun setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian, dia bersedia bersama sama anaknya menghadiri panggilan kepolisian  insya Allah pada Senin mendatang, (23/ 10/17).

"Hari ini juga para saksi dari pihak Pelapor tidak sempat hadir karena saksi pertama masih sakit dan kedua tugas keluar kota, kemungkinan hari Senin semuanya kami periksa," pungkas Mahyuddin.

Kasus pencemaran nama baik dimedsos tersebut menjadi viral dan santer di kalangan netizen, beberapa minggu yang lalu disebabkan adanya status yang kurang menyenangkan yang dilontarkan oleh pemilik Facebook Alaika Kasih alias Ikha Saputri.(*)



Editor : BN | Sulsel | Dny