Rabu, 15 Juli 2020

5 Saksi Kasus Indikasi Korupsi Sewa Eskavator Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Pasangkayu : Kami Akan Terus Mendalami Kasus Ini


BN Online, Pasangkayu---Kasus Indikasi korupsi penyewaan alat berat Excavator (Eskavator) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar kini kembali menemui titik terang. Setelah ditetapkannya 3 tersangka penyewaan Eskavator di DKP Pasangkayu tersebut, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu kembali memeriksa beberapa saksi dan 5 Orang dari saksi kasus tersebut mengembalikan uang yang diduga kerugian Negara. Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Kembali menggelar konfensi pers, Selasa (14/07-2020).

Dalam konferensi Pers tersebut, Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi atas 3 tersangka yang telah ditetapkan. Dari lima saksi yang diperiksa berinisiatif mengembalikan sejumlah uang kerugian Negara Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi LP sebanyak Rp. 8.820.000, dengan total sekitar 55 juta rupiah.

”ke 5 saksi yang mengembalikan uang kerugian Negara semuanya adalah ASN Lingkup DKP dimana ada sebagai bendahara dan ada pula sebagai operator pengawas. Kasus ini akan terus kami dalami dan bisa saja akan ada  penambahan tersangka kedepan," ungkapnya.

Terkait perkembangan kasus ini, Imam mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas dengan merampungkan proses pemberkasan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi. Ia juga mengatakan dalam waktu dekat kasus ini akan segera  dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar ini, Kajari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ab (mantan Kadis DKP Pasangkayu), Um (oknum ASN di DKP Pasangkayu dan Sd (Swasta). Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 121 orang saksi.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny