Senin, 17 Agustus 2020

Perayaan HUT RI KE-75Th di Rutan Pasangkayu Berlangsung secara Virtual. 91 Napi Mendapatkan Remisi


BN Online, Pasangkayu--Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75 Tahun (Th) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas B Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar kali ini berbeda dari sebelumnya. Dimana, dalam perayaan kali ini dengan tag line "Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RepublikIndinesia Tahun 2020" berlangsung dengan secara virtual dan sangat sederhana, Senin (17/08-2020).

Kepala Rutan (Ka Rutan) Pasangkayu Aris Supriyadi mengatakan bahwa meski perayaan HUT RI kali ini penuh kesederhanaan, namun jiwa Patriot dan Nasionalisme tetap tertanam dalam diri seluruh pegawai dan Tahanan/Narapidana (Napi) Rutan Pasangkayu.

"Dengan melihat antusias pegawai dan tahanan yang ada dalam lingkup Rutan Pasangkayu dalam merayakan HUT RI, saya yakin rasa patriot dan Nasionalisme dalam diri mereka tetap berkobar," ungkapnya.

Aris Supriyadi juga menjelaskan bahwa dalam HUT RI ke 75Th kali ini, ada sekitar 91 Orang Napi yang mendapatkan bonus Remisi. Dimana dari 91 Napi tersebut, Penyerahan remisi kali ini sangat berbeda dan dibarengi dengan penyerahan bantuan Covid-19.


"Penyerahan remisi diwakili langsung oleh staff ahli Bagian Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu yang berlangsung dengan aman dan tertib," ujarnya.

Lebih jauh Aris Supriyadi menjelaskan, untuk remisi terbagi dua (2) diantaranya Remisi umum I 90 Orang dan remisi umum II 1 Orang. Ia juga menjelaskan, untuk pidana umum yang mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 Bulan dan berkelakuan baik selama berada dalam Rutan.

"Untuk 2 Kategori remisi yaitu remisi umum I sebanyak 90 Orang adalah pemotongan masa Tahanan sementara remisi umum II berjumlah 1 Orang diberikan hak kebebasan sepenuhnya dan seluruh yang yang mendapatkan remisi sudah nemenuhi syarat," jelasnya.(E Syam)


Editor : | BN Online | Dny