Kamis, 10 September 2020

Upah Dibawah UMK, House of Dura Atau Deglow Beauty Lounge Cabang Makassar di Pertanyakan?


BN ONLINE MAKASSAR,--Adanya aduan dari karyawan Deglow Beauty Lounge by House of Dura beralamat Latanete Plaza, Blok A-10 Komplek, Jl.Sungai Saddang Lama, Kel.Pisang, Kec.Makassar, membuat Koalisi Pengaduan Masyarakat bergerak dan menindak lanjuti aduan tersebut. Rabu (02/09/2020)


Hadi Soetrisno, SH selaku ketua Koalisi Pengaduan Masyarakat menerima langsung aduan karyawan yang mana data dari sumber pengadu tersebut tidak kami sebutkan.

"House of Dura atau Deglow Beauty Lounge cabang Makassar, yang berdiri  sejak tahun 2002 diduga telah mengabaikan hak tenaga kerja yang mana telah melanggar Pasal 90 Ayat (1) membayar upah jauh lebih rendah dari upah minimum kota, selain itu pihak perusahaan tidak mendaftarkan secara langsung BPJS ketenagakerjaan".

Sesuai dengan keterangan yang diberikan pihak BPJS Cabang Makassar, Sukma Sartika Sari  saat ditemui awak media mengatakan :

"Kami akan mendatangi perusahaan tersebut, sesuai dengan prosedur yang ada, kalau belum ada respon dari perusahaan kita akan melakukan penyurataran pemberitahuan sesuai dengan mekanisme kerja yang ada".

Hadi Soetrisno, menambahkan  Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayarkan upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan, juga wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. 

Karna ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai Peserta pada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

1.Teguran tertulis, yang dilakukan oleh pihak BPJS.

2.Denda, yang dilakukan oleh pihak BPJS.

3.Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS.

Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dimaksud meliputi :perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Tutut hadi

Hingga berita ini diturunkan  pihak media berusaha mengkonfirmasi melalui via telpon dan whatsApp untuk mengkonfirmasi penanggung jawab House of Dura atau Deglow Beauty Lounge akan tetapi tidak digubris.

(Ilham)