Kamis, 26 November 2020

Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid SH Menangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang Daftar " G ".

Tags


BN.Online Bantaeng,- Satres Narkoba Polres Bantaeng menangkap pelaku penjual  obat daftar "G" tanpa izin,peangkapan tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat setempat.

Penangkapan ini,pada hari sabtu 21 November 2020,sekira pukul 20.00 wita,di lokasi jalan permandian bissappu,Kelurahan Bonto Lebang,Kecamatan Bissappu,Kabupaten Bantaeng.

Dengan inisial S dengan usia 42 tahun warga kelurahan bonto lebang ,kecamatan bissappu,dan Inisial H usia 28 tahun warga kelurahan pallantikang, kecamatan bantaeng, kabupaten bantaeng.

Barang bukti yang didapatkan sebanyak 358 ( tiga ratus lima puluh delapan ) butir  Pil "Y",yang di kemas dalam 34 ( tiga puluh empat ) saset isi 10 biji tiap saset, 1 saset isinya 8 biji,serta 2 saset isinya 5 biji,dan 2 saset kecil dalam bentuk serbuk,selebihnya 7 lembar saset kosong bekas tempat obat.
Menurut Kasat Narkoba AKP Amin Juraid.SH, "Penangkapan tersebut,berawal dari informasi masyarakat,bahwa Lelaki S sering melakukan transaksi obat daftar G yang lazim di kenal dengan Pil " Y ".dengan sigap kami bersama anggota sat narkoba polres bantaeng melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan mengamati gerak - gerik orang yang datang kerumah Lelaki S.".Ucap Kasat Narkoba ke Media ini.

Lanjut Kasat Narkoba mengatakan,anggota satnarkoba masuk kedalam rumah Lelaki S,kemudian di lakukan penggeledahan dilemari tempat jualan barang campuran,kemudian di lanjutkan penggeledahan kamar tempat tidur Lelaki S dan ditemukan barang bukti obat berdaftar G,kemudian Lelaki S mengaku obat tersebut di peroleh dari Lelaki H.Kamis 26 November 2020.

"Dan kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap Lelaki H,dan Lelaki H mengakui bahwa obat daftar G adalah miliknya,obat terlarang ini dibelinya di daerah makassar dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke polres bantaeng untuk proses lebih lanjut".Ucap Kasat Narkoba.

Yang bersangkutan melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

Editor | BN Online Sul - Sel | Edhy