Sabtu, 28 November 2020

RPG Gelar Konsultasi Publik Bertema "Rancangan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin"

Tags

 


BN Online Makassar,--Anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Rudy Pieter Goni, SE, MM gelar kegiatan konsultasi publik bertema "Rancangan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin", berlokasi di Hotel Golden Tulip Ruang Lt.16 beralamat Jalan Sultan Hasanuddin No.43 Makassar. Sabtu (28/11/2020)


Kegiatan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, tidak lupa untuk tetap menyesuaikan dengan pedoman Darurat Kesehatan Covid-19 yang aman dengan mewajibkan seluruh peserta menggunakan masker, menjaga jarak antar peserta selama kegiatan, dan tersedianya sarana cuci tangan, Hand Sanitizer kepada seluruh peserta sebelum memasuki ruangan.



Adapun selaku narasumber yang hadir didalam konsultasi publik terkait Rancangan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yaitu Arsoni, SH dan Saldi Adam, SH, MH, serta panitia, tim perumus dan para tamu undangan dari tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat lainnya.


Salah satu dari tamu undangan William memberikan gambaran terkait Perda yang telah berjalan di Kota Makassar.



"Saat ini Perda Kota Makassar sudah berjalan, cuma ada hambatan-hambatan yang masih perluh dibenahi, ketika masyarakat ingin meminta bantuan hukum berhubungan dengan Eksekutif, Lbh/Advokat terkadang agak malas malasan ketika permasalahan masyarakat bersentuhan dengan Eksekutif, pada intinya kita inginkan perlakuan hukum terhadap seluruh masyarakat harus sama dihadapan hukum tidak ada sekat antara Pemerintah dan Masyarakat", Ucap William.


Rudy Pieter Gony, SE, MM menjelaskan  dalam kesempatan konsultasi publik tersebut mengatakan, yang namanya gratis banyak yang suka dan bahkan bersedia antri, tapi semua ada mekanisme yang mengatur tentunya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. 


"Hal inilah yang nantinya kita akan lakukan klasifikasi, seperti apa dan bagaimana masyarakat yang layak, masuk ketegori miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemerintah nantinya"Tutur Rudi.


Lebih lanjut mengatakan Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini juga tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.


Olehnya itu kita bersama teman-teman di DPRD Provinsi Sulsel juga akan belajar dari pengalaman DPRD Kota Makassar terkait rancangan perda yang akan di godok nantinya, tentunya kami akan melibatkan berbagai praktiisi hukum baik dari kalangan Dosen, Mahasiswa, Advokat, LBH, Hukum dan Ham serta Masyarakat. Sebenarnya diskusi seperti inilah yang kami harapkan melakukan konsultasi publik. Terangnya


Sebagai penutup makasih kepada teman-teman, para tamu undangan, tim perumus dan narasumber yang telah berkontribusi dalam kegiatan konsultasi publik, rekan-rekan media bersedia meliput kegiatan ini, kami berharap konsultasi publik digelar DPRD Provinsi Sulsel direncanakan tiap triwulan, bukan cuma publik tetapi juga legislatif yang mensosialisasikan terkait Perundang-undangan.Tutup Rudi Pieter Goni


(Red)