Kamis, 26 November 2020

Satpol PP Kota Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin

Tags



BN Online, Makassar -- Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar. Menertibkan Reklame (baliho, spanduk dan banner), perlu diacungi jempol, Kamis (26/11/2020).


Baliho, spanduk dan banner yang diturunkan itu karena tak berizin. "Semua bentuk Reklame yang tak berizin kita tertibkan," kata Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kamis (26/11/2020).


Iman Hud mengatakan, "penertiban baliho, spanduk dan banner yang belum berizin dan dipasang pada tempat yang tidak semestinya, yang kita tertibkan", ujarnya. 



Ada total puluhan Baliho, Spanduk dan Banner yang ditertibkan dan berada dibeberapa titik, seperti di Jalan Tallassalapang, Rappocini, Hertasning, dan sekitarnya", imbuhnya. 


"Sesuai kewenangan Satpol PP Kota Makassar untuk menegakkan Perda. Baliho yang bergambar Habib Rizieq pun tak luput ikut diturunkan karena tak berizin, juga belum ada koordinasi dengan Camat dan pihak Perizinan serta melanggar Perda".



"Sebelum kami melakukan penertiban baliho Habib Rizieq, kami terlebih dahulu membangun komunikasi dengan pimpinan FPI, baliho yang kami tertibkan akan dilipat rapi lalu di antar ke FPI", tambahnya.


Intinya, "kami melakukan penertiban baliho Habib Rizieq setelah melakukan komunikasi dan melalui pendekatan humanistik yang kami utamakan, itu yang sering kami lakukan jika melakukan penertiban baliho, mari bersama sama menjaga keutuhan NKRI", tutup Iman Kasatpol PP.(ILHO)




Editor//BN Online//ILHO