BN Online, Pasuruan-- Puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, Dishub, Hakim serta Jaksa. Yang kegiatannya dilaksanakan di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Kamis (25/02/2021)
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menegaskan, pelaksanaan operasi yustisi kemaren sesuai amanah inpres no 6 th 2020, untuk menegakkan protokol kesehatan 3M, utamanya pemakaian masker dalam rangka mencegah penularan covid-19.
Seharusnya memakai masker sudah menjadi kebiasaan baru dalam mas pandemi ini, apalagi pemerintah sudah mulai tahun 2020 mensosialisasikan dan mengedukasi terkait 3M ini," terang Bakti
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan penularan covid-19 ini," tutup Bakti
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, didapati sebanyak 60 pelanggar protokol kesehatan karena tidak Menggunakan masker hingga sebagai sanksi dilakukan sidang ditempat sesuai Perda Jatim no 2 th 2020.
Penulis/Editor: Haidir Sabaruddin