BN Online, Makassar--Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang yang Over Dimension Overloading (ODOL).
Yang akan dilakukan dengan mengembalikan dimensi bak truk angkutan barang kembali ke ketentuan standar dengan cara bak kendaraan truk dipotong.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (10/04-21), Asis Tata, selaku komunitas peduli transportasi truk lintas Sulawesi, Surabaya dan Kalimantan, mengatakan, menolak keras tentang peraturan dinas perhubungan darat tentang pemotongan bak kendaraan mobil truk yang tidak sesuai standar.
Agus Tata
"Karena aturan yang ini, sangat menjatuhkan pencaharian sehari-hari sopir truk transportasi. Dan kami sangat memohon kepada kementrian perhubungan darat agar bisa mencabut aturan tersebut," terangnya.
Lanjutnya, sopir-sopir truk transportasi sangat menolak adanya aturan tentang pemotongan bak kendaraan truk yang harus dipotong jika tidak seauai standar
Selain itu, Asis Tata berharap, Semoga Ditjen Perhubungan Darat bisa mencabut aturan tersebut," tutup Asis.(Mail)