Jumat, 30 Desember 2022

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng selenggarakan Dialog Akhir Tahun 2022 dengan tema Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024

Tags



BN Online Bantaeng,-- DiAkhir tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Kabupaten Bantaeng, menggelar dialog akhir tahun dengan mengambil tema "Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024


Sebagai Narasumber Aipda Haerul Ihsan Penyidik Gakkumdu, Harsady Hermawan SH MH Jaksa Gakkumdu, Muhammad Saleh Ketua Bawaslu Bantaeng,Hamzar Hamma S.Pdi Ketua KPU Bantaeng,dan dipandu oleh Moderator Rahman Ramlan dengan sapaan akrabnya Rara 


Kegiatan ini berlangsung diHotel Kirey Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Sabtu 29 Desember 2022.


Dalam dialog akhir tahun ini dihadiri oleh Forkompinda dan unsur 17 Partai Politik yang telah terverifikasi terkecuali Partai Ummat.OKP dan Ormas.


Menurut Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma,"Pemilu itu bukan hajatannya Komisi Pemilihan Umum tetapi Pemilu adalah hajatn Negara, KPU banyak dibentuk sebagai panitia saja,dengan demikian seluruh elemen yang terlibat diNegara kita baik itu Pemerintah, Partai Politik,Rakyat, Aparat Keamanan, kesemuanya harus terlibat".Ucap Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi dalam kata sambutannya diHotel Kirey.


KPU, Bawaslu,DKPP hanya sebagi penyelenggara saja Kata Dia,Pemilu adalah jalan mempertahankan kekuasaan atau meraih kekuasaan,jadi ini tujuan dari pemilu itu pertahankan kekuasaan dan meraih kekuasaan.


Jadi secara gambaran untuk pemilu itu adalah arena konflik lanjut Hamzar Hamma,yang disahkan oleh negara itu menurut Ketua KPU RI,dan kita ini tidak bisa menghindari yang nama konflik kalau ada pemilu,karena Pemilu Konflik itu sendiri


Dan perlu kita ketahui bahwa pemilu itu adalah kepentingan dan dimana pasti perebutan,sehingga konflik itu tidak bisa dihindari ketika ada Pemilu.dan yang tidak bisa dihindari adalah gesekan fisik.


"Konflik alias kompetisi itu pasti ada dan tidak mungkin dihindari dan itu sah menurut Negara,maka perlu dibentuk yang namanya Panitia". Bebernya.


"Jadi ada 5 fungsi utama Pemilu yaitu harus ada penyelenggaraan, pesertanya, Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya,Perseorangan DPD.Jadi kami memaknai Calon Legislatif bukan peserta pemilu,yang kami maknai calon peserta pemilu adalah Partai Politik, maka kami tidak mengenal saksi di TPS Calon Legislatif tetapi saksi Partai Politik". Terangnya.


Editor Edhy Bidik Nasional