Rabu, 30 Agustus 2017

Lurah Tompo Balang Menegur PKL Musiman Menjelang Idhul Adha Menggunakan Trotoar Milik Pejalan Kaki

Tags


BN ONLINE.MAKASSAR,-Maraknya PKL musiman menjelang Idhul Adha, yang menjual disepanjang  jalan trotoar jalan Gunung Bawakaraeng, tepatnya didepan taman Maccini Makassar.

PKL yang melakukan aktivitas didepan Taman Maccini jalan bawakaraeng mendapat teguran dari Lurah Tompo Balang Kec. Bontoala, Haeruddin setelah dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan instruksi camat kami bersama anggota Satpol PP turun ke lokasi tepatnya dijalan Gunung Bawakaraeng depan taman Maccini.

Kami bersama Satpol PP mengarahkan  para pedagang untuk mensterilkan "PKL" yang berjualan didepan taman Maccini Kel.Tompo Balang, dengan melakukan kordinasi dengan beberapa anggota Pemuda Pancasila.

Didi salah satu anggota Pemuda Pancasila mengatakan bahwa tahun kemarin ada terdapat tanda dan tali disepanjang Taman Maccini, sehingga para pedagang tidak masuk berjualan, para pedagang sudah masuk berjualan, kami meminta agar diberi kebijakan para pedagang, khusus hari ini biarkan dia berjualan, yang terpenting memperhatikan kebersihan, kemacetan dan tidak merusak taman.tutur didi

Herman Batu selaku anggota Lalu-Lintas yang bertugas mengatakan jalur ini merupakan merupakan jalur yang rawan macet dikarenakan jalur penikungan, sehingga bisa menghambat pengguna jalan umum, selama itu mengganggu arus pastinya saya akan tegur, dulunya ada penghalang tali sehingga para pedagang tidak menjual, yang penting tidak menggangu arus lalulintas.ucapnya

Heruddin menambahkan para pedagang harus paham dan mengerti terkait trotoar, karena ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2.Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

 “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.* (Dz)

EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA

News Of This Week