BN.Online Bantaeng,-Majelis hakim pengadilan negeri bantaeng memvonis bebas kepada pelaku pelecehan seksual Abd Hakim bin mangurisi usia kurang lebih 60 Tahun yang beralamat didesa ulugalung.
Hasil konfirmasi dari keluarga korban bahwa "kami tidak terima hasil putusan hakim yang membebaskan si pelaku dari jeratan hukum ungkap ibu korban.Sabtu 30.09.2017. pukul 19.30 wita.
Putusan Hakim yang membebaskan pelaku pelecehan anak di bawah umur (SD)menjadi pertanyaan,putusan ini tidak sesuai dengan pengakuan korban yg mengatakan bahwa dirinya telah di lecehkan oleh pelaku.
Entah apa yang menjadi alasan dalam fakta persidangan sehingga hakim memberi putusan bebas bagi pelaku pelecehan seksual,semntra dalam UU perlindungan anak Pasal 82 jelas
yang bunyinya: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).
Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara,dengan putusan itu berharap pihak P2TP2A mengambil langkah untk melakukan pemulihan psikologi terhadap Anak yg menjadi korban.
Editor | BN.Online Sul sel | Edhy