BN Online Jeneponto----Masih terkait dugaan pungutan liar ( pungli) yang diduga dilakukan oknum didinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) kabupaten Jeneponto, ditengarahi bahwa pungli dikantor tersebut, bukan hanya untuk para pengusaha perumahan dan pembangunan tower-tower telkomsel, akan tetapi, pungli juga dilakukan terhadap para pengelolah indomaret serta alfamaret.
Para pengusaha bisnis waralaba ini, juga dipungli untuk ijin perpanjangan hingga sampai Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan dalih pengurusan perpanjangan ijin, padahal sudah jelas kepres sudah mengatur, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk perpanjangan.
Demikian yang diungkapkan oleh ketua LMR-RI Jeneponto, Syamsuddin Awing kepada BN Online Jeneponto, Sabtu 19 Mei 2018.
Terkait dugaan pungli tersebut kepala dinas PM dan PTSP Hj Mernawati yang dikonfirmasi via wa nya sekitar jam 1.30 wita Sabtu 19 Mei 2018, namun bu kadis tak mau memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan. Sementara pihak pengelola indomaret di Jeneponto, yang ber inisial Mar yang mau dikonfirmasi, namun belum ditemukan wa nya. (Agus Munte).
Editor : | BN Online | Dny.