BN Online Jeneponto----Lembaga missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) DPD kab. Jeneponto yang diketuai oleh Syamsuddin Awing Kampala, mengendus banyaknya dugaan aroma pungutan liar ( pungli) dibeberapa satuan perangkat daerah (SKPD) diJeneponto.
Dari beberapa SKPD yang ber aroma melakukan pungli diantaranya, didinas lingkungan hidup, ditata ruang, dinas kominfo dan dinas PTSP kabupaten Jeneponto.
Syamsuddin Awing kepada BN online dimasjid Agung Jeneponto sekitar jam 4.00 wita jumat, 18 juni 2018 mengungkapkan data- data pungli yang diduga dilakukan oleh oknum dinas lingkungan hidup terhadap pengusaha perumahan yaitu ijin dampak lingkungan UKL dan UPL tak tanggung-tanggung oknum itu minta kepada pengusaha mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta terhadap pengusaha untuk mendapatkan ijin amdalnya. Itu baru lingkungan hidup (LH),pungli juga diduga terjadi ditata ruang, untuk mendapatkan rekomendasi ijin lokasi oknum-oknum tersebut pungli mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Disamping itu LMR-RI jiuga mengendus adanya pungli hingga puluhan juta rupiah dikantor dinas kominfo Jeneponto, dalam pengurusan tower-tower yang berdiri didaerah ini.
Namun yang paling parah punglinya yaitu dinas penanaman modal PTSP yang dinahkodai Hj .Mernawati, didinas ini oknum PM dan PTSP melakukan pungli terhadap pengusaha hingga puluhan juta rupiah, dengan modus memperdagangkan ijin prinsip hingga Rp 30 juta rupiah terhadap pengusaha yang masuk diJeneponto.
Menurut Syamsuddin Awing ijin prinsip dan lainnya berupa siupp, HO dan sejenisnya tidak diperbolehkan lagi ada pungutan, seiring dengan adanya kepred dari presiden RI Joko widodo, semua ijin termasuk amdal tidak boleh lagi ada pungutan, namun yang terjadi DiJeneponto adalah masih berlaku budaya pungli, padahal kepres ini berlaku sudah enam Bulan yang lalu.
"Atas dugaan pungli ini kami minta lembaga komisi pemberantasan korupsi RI serta kejari Jeneponto untuk memantau dan jika perluh lakukan ott" Tegas Syamsuddin Awing. (Agus Munte).
Editor : | BN Online | Dny