BN Online, Pangkep----Program pemerintah pusat dalam penerbitan sertifikat melalui perogram PTLS (pendaftaran tanah sistematis lengkap) 2017/2018, sangat bermanfaat, program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya murah, namun dalam penerbitan sertifikat tersebut biasa di cederai oleh oknum-oknum BPN.
Seperti yang terjadi di kabupaten Pangkep kelurahan Labakkang kecamatan Labakkang, perogram PTSL, salah satu masyarakat kelurahan Labakkang selaku salah satu ahli waris manjerekki (Abd.jalil) yang mempunyai tanah darat dengan luas D: 0,55 Ha, kohir :.131 C1 Dan persil :16 dengan no sppt :73.09.070.005.013/0002.0, yang di klaim oleh KR dan HH, dan ingin menerbitkan sertifikat melalui perogram PTSL dengan persedur yang tidak sesuai dengan penerbitan sertifikat, dan tetap di tanggapi oleh Oknum BPN.
Abd Jalil selaku kuasa salah satu ahli waris manjerekki merasa di rugikan ,betapa tidak tanah milik atas nama manjerekki di pecah pecah, tanpa seijin ahli waris yang berhak, sehingga melayangkan surat sanggahan ke kantor BPN Pangkep, namun permohonan yang bersangkutan tetap di peroses, bahkan salah satuh oknum BPN yang berinisial HR, memintai surat keterangan waris sebagai pembuktian selaku ahli waris yang berhak menyangga.
Menurut Abd Jalil mengatakan itu tidak perlu, karna bukan untuk permohonan sertifikat, yang di perlukan adalah alas hak atas obyek tanah yang di mohonkan.
Lanjut Abd Jalil diduga ada permainan antara pemerintah setempat dengan oknum BPN yang berinisial HR untuk memuluskan Peroses penerbitan sertifikat atas nama KR dan HH.
Abd Jalil selaku kuasa, salah satu ahli waris manjerekki mengharapkan kepala BPN Pangkep agar segera menindak lanjuti surat sanggahan kedua yang di layangkan ke kantor BPN tertanggal 23 Juli 2018.(*).
Editor : | BN Online | Dny