![]() |
BN.Online Bantaeng – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kinerja Pemerintah (TKP) secara resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sistem managemen pengelolaan anggaran RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Laporan dugaan korupsi itu dilakukan terkait pengadaan alat Kesehatan (Alkes) RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng senilai Rp25 miliar lebih lewat APBD 2018 ditengarai tidak sesuai petunjuk teknis atau perencanaan sebenarnya. Sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan negara dan berdampak pada pengelolaan rumah sakit.
Ketua DPD LSM TKP Aidil Adha secara tegas mengatakan, laporan yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terkait tindak pidana korupsi terhadap sistem managemen pengelilaan anggaran di rumah sakit pemerinta itu.
“Insya Allah pekan ini Kami segera melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di rumah sakit umum Bantaeng ini terkait proyek pengadaan alkes 2018 ke Kejati Sulsel,” Jelas Aidil Adha, Jumat. 03 Agustus saat menggelar konfrensi Pers di salahsatu Warkop di Bantaeng.
Aktivis dengan ciri khas berambut panjang ini menyebutkan, sebelum kasus ini benar-benar dilaporkan mengenai temuan kejanggalan pengelolaan anggaran itu sudah dikaji secara etika dan seksama.
“Kasus ini juga dilaporkan secara hukum didasarkan atas Data dan pengakuan dari sejumlah dokter di rumah sakit itu ketika menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Bantaeng yang menuntut hak jasa dokter dan perawat pada pertengahan Juli 2018 lalu,” ungkap Aidil.
Untuk itu, laporan yang juga ditembuskan ke Kejagung RI, piihaknya meminta agar penyidik Kejati Sulsel dapat segera memeriksa pengelolaan anggaran keuangan rumah sakit kebanggaan masyarakat Bantaeng ini.
“Mengenai persoalan kerugian negara pada kegiatan di rumah sakit, itu menjadi ranah penyidik untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di rumah sakit tersebut,” tandas Aidil Adha.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy
