Senin, 11/02/2019 03:27 PM
Terkait dengan hal tersebut dibenarkan oleh Muh.Sabir,selaku humas jasa raharja cabang sulsel saat dikomfirmasi di ruang kantornya, kemudian yang ditanggung itu. "Jika pengendara bermotor pribadi mengalami kecelakaan akibat tabrak ganda," katanya, Senin ( 11/02/2019) 13:01 AM.
Menurutnya, aturan ini sesuai ketentuan dalam Undang -Undang No.64 tahun 1964, Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 menyebutkan "kasus kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak rermasuk dalam jaminan JR".
"Jika korban mengalami tabrak ganda mendapat santunan, kecelakaan tunggal tidak menjamin biaya perawatan ataupun meninggal," tegasnya.
Sambungnya, berdasarkan laporan atau keterangan dari pihak kepolisian terhadap korban kecelakaan tunggal ini tetap diproses Jasa Raharja dengan mengeluarkan surat keterangan, selanjutnya akan diserahkan ke-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan sebagai kepesertaanya sesuai aturan yang berlaku.
"Kepesertaan ini berlaku di RS yang telah bekerjasama dengan JR. Jika tidak meski korban mempunyai kartu BPJS Kesehatan baik mandiri maupun JKN, KIS, dijamin oleh Pemerintah tidak akan berlaku," tutup Muh.Sabir. (Sy@h)
Editor /BN Makassar/Lukman

