Rabu, 27 Maret 2019

Tahap Dua Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana BOS Pada MTS Muttaalim Moti, Kec. Gantarangkeke, Kab. Bantaeng Tahun 2014 - 2015.

Tags




BN.Online Bantaeng,__Rabu, 27 Maret 2019 sekira Pukul 13.30 Wita, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng. 

Tersangka atas nama 1. Abdul Malik S.Pd.I dan 2. Halimah S.Pd.I Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Keduanya merupakan suami istri, yang mana tersangka satu ( 1) sebagai Kepala Sekolah dan tersangka Dua (2) sebagai Bendahara Sekolah. 

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 214.000.000.

Adapun modus tindak pidana ini dilakukan dengan cara dibuat nota nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor, tidak dibayarkannya gaji guru honorer dan tidak dibayarkannya honor wali kelas. 

Tersangka 1 atas nama Abdul Malik S.Pd.I ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan ditahan di rutan Bantaeng. Adapun tersangka 2 tidak dilakukan penahanan dikarenakan alasan subjektif dan objektif penuntut umum yaitu tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana serta ada 3 orang anak yang masih sekolah yang harus dirawatnya.

Perkara ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat, ujar Budiman Abdul Karib SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Editor |BN. Online Sul Sel | Edhy