BN Online, Makassar---Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Prihatin dengan terjadinya pencurian di Rumah Harmoko Wartawan Online di Makassar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan ada saja warga yang nekat melakukan aksi bejatnya (06/05).
Akibat perbuatan tersebut salah satu reporter Koran Makassar Online Harmoko yang beralamat di Jl. A.Jemma Lr.2 No. 6a Kelurahan Banta-Bantaeng Kec. Rapppcini harus kehilangan barang berharga miliknya berupa 2 unit hp android dan beberapa barang lainnya yang mengakibatkan harus menanggung kerugian materi puluhan juta rupiah.
Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud, SH Mendesak Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar untuk menangkap pelaku secepatnya agar barang yang telah di curi dikembalikan kepemiliknya dan proses hukum tetap di jalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Danial Maksud berharap kejadian ini tidak lagi terjadi karena dipastikan ada alat bukti kuat untuk menangkap pelaku pencurian apalagi di sekitar rumah korban ada warga yang memiliki CCTV yang bisa membantu mengungkap pelaku pencurian.(*).
Editor : | BN Online | Dny.