Selasa, 30 Juni 2020

Didemo Saat Sidang Pertama, Itu sudah Pelanggaran Hukum Kata Burhaman

Tags


BN Online, Barru--Sangat menyayangkan adanya aksi demo Beberapa waktu yang lalu yang di lakukan oleh Oknum ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai dan sudah melakukan pelanggaran hukum, ungkap mantan Kapolres Barru, usai persidangan di Kejaksaan Negeri Barru Selasa(30/6//2020)

Menurut Burhaman, dia tidak ada izin melakukan orasi, dan informasi yang saya dengar, bahwa dia melakukan izin !! tadinya.

"Tetapi dia tidak membaca di pasal 9 Undang undang 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sementara itu di pasal 9 di lakukan tiga kali dua puluh empat jam sebelum melakukan demo,"Ucap mantan Kapolres itu.

Lanjut dia, Kemudian harus dilihat juga di pasal 13 huruf B dan disitu mengatakan harus ada tanda terima dari polisi baru bisa melakukan orasi.

Sementara demo yang di lakukan oleh oknum ketua partai itu tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar Aturan yang ada,"tandasnya.

Sementara itu Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah SH SIk saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait hal tersebut ia mengatakan.

" Anggota kami sudah membubarkan demo tersebut dengan pendekatan humanis, demo yang kemarin, kami sudah dengar informasinya dan kami sudah antisipasi dengan menurunkan anggota kami di lokasi,"ucap Kapolres Barru. (Qdri)


Editor : | BN Online | Dny