Kamis, 09 Juli 2020

Aliansi Pemuda Lempang lalukan Aksi Damai di Depan Kantor Desa Lempang Barru

Tags


BN Onlane, Barru-–Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi  pemuda Lempang melakukan Aksi damai di depan Kantor Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru pada kamis Pagi(9/7/2020)

Dengan membawa spanduk yang bertuliskan beberapa kalimat seperti, Pemdes Buta Undang-Undang Pemdes Alergi Pemuda, Transparansi RAB 2020, Revitalisailsi Bumdes dan Transparansi Covid-19.

Berikut pernyataan sakap Aliansi Pemuda Lempang:

Assalamualaikum Wr. Wb,Setelah mengamati dan mempelajari secara saksama dan Komprehensif mengenai berbagi macam dinamika polemik yang terjadi akhir akhir inidi lingkungan masyarakat lempang, maka kami dari Aliansi Pemuda Lempang bangkit menyatakan sikap sebagai berikut.


Sebagian dari bentuk kebebasan berekspresi berpendapat, berkumpul dan berorganisasi maka pemuda Lempang menuntut:
1. Transparansi penggunaan anggaran dana desa tahun 2020(RAB-2020) dalam hal ini dokumen RKP desa sebagai acuan pemerintah dalam menggunakan dana desa dan mengacu pada UUD No. 6 tahun 2014 tentang desa pada pada pasal 26 ayat 4 huruf F tentang melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dan Permendagri 114 Tahun 2014 paragraf 4 tetang Sosialisasi kegiatan Pasal 59 Ayat 1.Bahwa kepala desa menginformasikan dokumen RKP desa, APB desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan ayat 2 sosialisasi sebagimana di maksud pada ayad 1 di lakukan antara lain :
1. Musyawarah pelaksana kegiatan desa
2. Musyawarah dusun
3. Musyawarah Kelompok
4. Sistem informasi desa melalui website
5. Papan informasi desa
6. Medi lain sesuai kondisi desa.

Jadi bisa disimpulkan bahwa dokumen RKP desa yang dalam hal ini memuat RAB adalah informasi publik yang wajib diperlihatkan dan diakses oleh masyarakat.


2. Bumdes tidak berjalan selama kepemimpinan kepala desa lempang pada periode 2017-2023  pada dasarnya Bumdes adalah program prioritas pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas ekonomi Masarakat desa. Hal ini menyebabkan lemahnya perekonomian Masyarakat desa karena tidak ada upaya kepala desa dalam merevitalisasi Bumdes.

Pendirian Bumdes di dasari UUD NO. 6 Tahun 2014 Tentang desa dalam pasal 87 Pemdes No. 4 tahun 2015 tentang Bundes pada Pasal 2 Bumdes sebagai upaya penampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang di kelola atau kerjasama antara desa.

Demikian pernyataan sikap kami dari Aliansi Pemuda Lempang.

Dalam Aksi damai tersebut  dikawal oleh petugas kepolisian dari Polres Barru dan anggota Babinsa Desa.(Erwin/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny