Senin, 24 Agustus 2020

Di Duga Bantuan DID Provinsi Sulawesi Selatan, di Jadikan Pokir "DEWAN" Tahun 2019

Tags



BN.Online Bantaeng, - Dana Insentif Daerah yang di gelontorkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kurang lebih 18, miliyar bantuan DID yang di kucurkan Gubernur Sulsel untuk  Pemda Bantaeng, di duga dijadikan sebagai pembayaran kegiatan pokok fikiran ( Pokir ) anggota Dewan tahun 2019. 

Menurut Ketua DPD LSM TKP Aidil Adha, "Telah menemukan dugaan pelanggaran UUD No. 5  Tahun 1999, tentang praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat, berdasarkan data yang kami pegang terlihat ada satu CV yang mengerjakan sebelas (11) paket proyek yang bersumber dari anggaran bantuan Provinsi Sulawesi Selatan, dan di duga dari 11 paket yang telah dikerjakan oleh CV Rahmat Gunawan itu adalah pokir anggota dewan yang periode yang lalu". Kata Aidil Adha, Senin 24 Agustus 2020. 

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta agar lebih jelih memeriksa penggunaan  bantuan keuangan yang telah di salurkan untuk Pemda Bantaeng, agar bantuan tersebut dibelanjakan sesuai peruntukannya bukan untuk dijadikan anggaran pokir".Lanjut Aidil Adha Ketua DPD LSM TKP Bantaeng. 

Kata Aidil Adha lagi, "Tidak lepas dari dugaan kesalahan yang  dilakukan oleh PPTK kegiatan, bahwa dalam penunjukan perusahaan, kami juga temukan CV memgerjakan proyek yang tidak sesuai dengan sub bidang perusahaan ada dua (2) CV yang kami duga mengerjakan Sumur Bor namun tidak memiliki spesialis pengeboran", 

Dari dugaan pelanggaran realisasi penggunaan anggaran bantuan DID ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak - pihak terkait

"Dan kami dari LSM TKP dalam waktu dekat akan memasukkan laporan resmi kepihak hukum". Pungkasnya.

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy