Jumat, 26 Maret 2021

Kepala UPTD Kanre Rong Makassar Hari Ini Resmi Ditetapkan Tersangka

Tags



BN Online, Makassar -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, resmi menetapkan Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said sebagai tersangka. Said dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar alias pungli, Kamis (25/03/2021).


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Said langsung digelandang menuju Lapas Kelas 1A Makassar, untuk menjalani masa penahanan. Said digelandang menuju lapas dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan.


Sebelumnya Said diperiksa selama kurang kurang lebih lima jam. Jaksa penyidik kemudian meyakini bahwa Said menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungli.


Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam rilis resminya mengatakan, tiga hari sejak keluarnya Sprindik, pihaknya kemudian melakukan pendalaman secara maraton.


Dan baru pada siang tadi melakukan upaya pencarian bukti dengan melakukan penggeledahan di dua Kantor.


"Setelah alat bukti tercukupi, kita langsung melakukan penetapan terhadap pria MS, Kepala UPTD pengelola lods Kanre Rong", ujarnya.


Lebih jauh, Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini ada beberapa hal yang diduga dilakukan tersangka. Pertama, tersangka diduga telah mengalihkan kurang lebih 31 kios/Lord dan menyewakannya secara tidak sah. Tersangka juga diduga telah menerima uang diduga hasil pungli sekitar Rp190 juta, tutupnya.(*/ILHO)