Kamis, 22 April 2021

Kemenkum-HAM RI Kanwil Sulbar Adakan Sosialisasi di Kab Pasangkayu, Ini Tujuannya




BN Online, Pasangkayu--Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat (Sulbar) laksanakan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum mengenai pendirian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan Hukum di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Kamis (22/04-2021).


Hadir dalam giat tersebut Divisi pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti,SH,MH, kepala Bidang (Kabid) pelayanan Hukum Sulbar Abdullah,SH,MH, Kabid fasilitas Ormas dan Parpol Syamlan Mallo, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu IPDA Usman,SH, 3 Orang perwakilan Wartawan, LSM LIRA, ELSAB, FKSG, Gerakan Pemuda Ansor, FKPPI, PHDI, IKKM, Karang taruna tunas Polewali, Wahdah Islamiyyah dan staff Kesbangpol sebanyak 5 Orang.


Dalam sambutannya, Kepala Kemenkum-HAM RI Kanwil Sulbar yang diwakili oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti,SH,MH menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung demi memberikan pemahaman tentang pentingnya kelengkapan Administrasi Hukum Umum terhadap pendirian Ormas yang ada. 


"Dalam perundang-undangan sangat jelas di atur, olehnya pentingnya mempelajari dan memahami segala aturan yang berlaku tentang Ormas atau segala bentuk Organisasi yang ada," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Fasilitas Ormas dan Parpol Kesbangpol Pasangkayu Syamlan Mallo dalam pemaparannya menjelaskan bahwa saat ini Ormas yang terdaftar di Kabupaten Pasangkayu sebanyak 52, namun menurutnya yang aktif dan nampak didalam kegiatan Masyarakat maksimal hanya Lima (5) Ormas.



Syamlan menambahkan, giat ini dilakukan berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 sebagai pengawasan dan pelayanan Administrasi Hukum terhadap Ormas. Ia juga menambahkan, sejak diterbitkannya Permendagri, pengawasan kepada Ormas sudah dilakukan dan saat ini ada beberapa yang dibekukan karena mengaku Ormas namun kegiatannya selalu meresahkan dan melanggar Hukum.


"Bekerjasama pihak Kepolisian dan tim terpadu pengawasan Ormas, saat ini kami telah membekukan salah satu Ormas yang kami anggap kegiatannya sangat meresahkan dan sering melakukan provokasi kepada Masyarakat," ujarnya.


Tidak jauh beda yang diungkapkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu IPDA Usman,SH, saat menjelaskan Materi tentang peran serta POLRI dalam pengawasan Ormas.


"Sebaiknya Ormas yang ada di Kabupaten Pasangkayu tetap berada dalam tupoksinya dan taat terhadap peraturan Perundang-undangan", harapnya. Laporan : E Syam