Sabtu, 24 April 2021

Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Sajam


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Keberhasilan kembali di toreh Unit Reskrim Polsek Purworejo dalam mengungkap kasus perkara membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa ijin. Kamis, (22/04/2021) pukul 23.30 WIB


TKP nya di Jl. Hang tuah Rt 02 Rw 04 Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Dengan pelaku R bin R (22 th) beralamat Dusun Tawangsari Rt 01 Rw 02 Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dan N.H (17 th) beralamat Jl. MT. hariyono Gg 12 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Mandaran Rejo Kota Pasuruan.


Dengan diperkuat oleh saksi Holili (21 th) beralamat Jl. Laksamana Martadinata Rt 01 Rw 08 Kelurahan Ngemplak Rejo Kota Pasuruan dan Mochamad Alif Angga B, beralamat Jl. Laksamana Martadinata Rt 01 Rw 08 Kelurahan Ngemplak Rejo Kota Pasuruan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim diantaranya. (satu) bilah Clurit  dari R bin R dan (satu) bilah parang  dari N.H.



Kronologisnya pada Hari Kamis (22/04/2021) sekira jam 23.00 WIB, petugas Polsek Purworejo memperoleh informasi dari warga Ngemplakrejo, terkait adanya seseorang yang mencari warga Ngemplakrejo dengan membawa senjata tajam. Selanjutnya petugas Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang masing-masing kedapatan membawa senjata tajam. Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, pada hari Kamis (22/04 2021) sekira jam 21.00 WIB, di depan Kantor Kelurahan ngemplakrejo Kota Pasuruan. Pelaku R bin R menghampiri saksi Holili dan langsung memiting leher saksi sambil meminta Hanpdhone milik saksi. Tapi saksi Holili melakukan perlawanan sehingga terjadi pertengkaran, Kemudian R bin R tidak terima dan pulang kerumahnya untuk mengambil clurit untuk menemui saksi, selanjutnya R bin R bertemu dengan N. H yang kebetulan melintas di tempat tersebut dan N.H diajak untuk mencari saksi namun tidak ketemu.


Untuk pelaku N.H dikarenakan masih dibawah umur di serahkan ke Unit PPA Sat reskrim. Sedangkan R bin R karena beberapa kali melakukan tindak pidana diantaranya. tahun 2017 pernah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan mendapat ganjaran hukuman selama 10 bulan, Tahun 2019  melakukan jambret HP di ganjar lagi selama  setahun, dan terakhir diawal bulan april 2021 melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, tapi di selesaikan secara kekeluargaan.


Dari beberapa treck record R bin R yang seharusnya meredam perbuatannya untuk kasus yang lainnya malah berulah kembali dan untuk kasus yang satu ini dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin