Senin, 17 Mei 2021

Lsm Bidik-Sib Pertanyakan Pengaduan ke Disnaker Provinsi Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Pt.Bina San Prima

Tags



BN Online Makassar,--Lsm Bidik-Sib mempertanyakan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, yang mana sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan. Senin (17 Mei 2021)


Ketua Umum DPP LSM BIDIK-SIB Ruhaedi Hasan menyayangkan sikap perusahaan Pt.Bina San Prima yang mana tidak koperatif dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.


"Kami meminta kepada pihak Disnaker Provinsi Sulsel agar dapat menindak lanjuti laporan kami yang mana berdasarkan laporan yang kami terima diduga pihak perusahaan Pt.Bina San Prima telah melanggar ketentuan Pasal 59 Ayat 1 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja".tutur Ruhaedi


Menambahkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang mnurut jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.


Apabila pengaduan kami tidak mendapat perhatian dari Disnaker Provinsi Sulsel maka dalam waktu 7 hari kedepan  kami akan melakukan aksi demo di perusahaan dan Disnaker provinsi.tutup Ruhaedi


(Red)