Kamis, 03 Juni 2021

ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan .



BN Online Wajo. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo berduka cita atas meninggalnya  seorang PNS perempuan Kemenag Wajo bersama suaminya, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas trans sulawesi.


Keduanya meninggal dalam kecelakaan maut di Trans Sulawesi jalan Poros Makassar – Palopo, tepatnya di Km 275-276, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu, 2 Juni 2021.


Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wajo AKP Hasanang mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 16.20 Wita, yang melibatkan tiga kendaraan. Masing-masing mobil Toyota Hilux nomor polisi DD 8023 D, mobil Daihatsu Xenia DD 1857 LR dan sepeda motor Honda DW 2775 BO.


Kecelakaan berawal saat kedua korban H Muhklis (62) yang merupakan pensiunan guru olahraga SD di Pitumpanua berboncengan dengan istrinya Hj Nirwana (54) seorang PNS mengendarai motor bergerak dari arah utara ke selatan.


Saat di TKP dari arah berlawanan, tiba-tiba muncul mobil Toyota Hilux yang dikemudikan oleh Arisandi dan menabrak kedua warga Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua itu.


“Mobil Hilux ini bergerak dari arah selatan ke utara. Di TKP melewati jalan menikung namun mobilnya berjalan lurus sehingga menabrak pengendara sepeda motor,” ungkap AKP Anang, sapaan Kasatlantas.


Nahasnya, di saat yang sama pula, dari arah belakang sepeda motor datang sebuah mobil Daihatsu Xenia DD 1857 LR yang dikemudikan oleh Maluddin. Ketiga kendaraan itu pun bertabrakan.


Atas kejadian tersebut, H Mukhlis mengalami luka robek pipi kanan, robek bibir bawah, patah kaki kanan, robek betis kiri, lebam pipi kiri. Sementara boncengannya, Hj Nirwana mengalami luka robek betis kiri, lecet jari telunjuk kiri.


H Mukhlis sempat dilarikan ke RSUD Siwa, namun korban meninggal dalam perjalanan. Sementara boncengannya meninggal di tempat.


Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan berikut pengemudi dan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux DD 8023 D beserta STNK dan 1 lembar SIM A atas nama Arisandi. Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia DD 1857 LR beserta STNK, dan 1 lembar SIM B1 Umum atas nama Maluddin. Serta 1 unit sepeda motor Honda DW 2775 BO beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama Muchlis Haji. Saat ini ketiga kendaraan diamankan di Mapolsek Urban Pitumpanua.


Adapun kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir sekitar Rp30 juta. “Saat ini telah dilakukan tindakan berupa mendatangi TKP serta olah TKP dan melakukan pengaturan arus lalu lintas. Juga mengunjungi rumah korban, mencatat identitas korban dan membuat Sket TKP. Serta mencatat keterangan saksi dan membuat LP,” pungkas AKP Hasanang. ( A.Hi )