Sabtu, 31 Juli 2021

Polsek Gempol Membukukan Torehan Sejarah Dengan Berhasil Amankan Spesialis Pencuri Kayu

Tags


 

BN Online, Pasuruan-- Sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya jatuh juga inilah peribahasa yang tidak lekang di gerus zaman. Tertangkapnya pencuri kayu hutan jenis "Sono Keling" oleh Satreskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan. Menandakan Polisi tidak main-main dalam hal pemberantasan pencurian kayu, terbukti dengan tertangkapnya pelaku S (46 thn) beralamat Dusun Dieng 2, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.


Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani, yang masuk Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, jumat (30/07/2021) pukul 04.30 WIB.


Berawal tertangkapnya pelaku kayu curian dengan jenis Kayu Sono Keling yang dipotong menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3, pemilik kayu Sono Keling tersebut berinisial R (DPO) sedangkan S selaku driver Pick Up T. 120 warna biru Nopol W 9802 XB milik R (DPO). Ketika S mengangkut kayu tersebut, dan masuk Dusun Jurang Pelen tiba-tiba berpapasan dengan petugas dari Polsek Gempol yang sedang melaksanakan Patroli, spontan anggota menghentikan dan memeriksa dokumen kayunya, dikarenakan  tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang diangkutnya, maka spontan naluri sebagai petugas berbicara akhirnya  Driver S als Wagiso langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gempol.



Selanjutnya Kamran dengan Melati satu di pundaknya ini berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan Proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.

Disituasi Pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara," tambahnya.


Akibatnya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Kamran.



Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya. 1 unit kendaraan Pick Up jenis T. 120 warna biru No. Pol. W 9802 XT, Potongan kayu sonokeling dengan jumlah 14 batang dengan jumlah kubikasi 0.64 M3. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin