Kamis, 30 September 2021

Akui Miliki IMB, Tapi Sudin Citata Jakut Segel Bangunan PT Sini Zone.

Tags

 




BN Online, Jakarta Utara -
Pembangunan gedung perusahaan PT Sini Zone di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing Jakarta Utara, di segel oleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakara Utara.

Penyegelan bangunan gedung  yang tengah dikerjakan itu, sebagaimana dilansir dari Jayaposnews.co.id, diduga karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lokasi proyek pembangunan gedung perusahaan yang sudah berjalan 7 bulan ini, tidak ada terpasang papan pengumuman IMB. Pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung PT Sini Zone KBN Cakung, mengatakan proyek gedung yang tengah mereka kerjakan itu sudah memiliki IMB.

“Sudah ada IMB pembangunan proyek gedung PT Sini Zone ini, cuman belum dipasang saja. Dan pengurusan IMB itu, diserahkan pihak PT Sini Zone ke pihak KBN Cakung,” ungkap penyedia konstruksi proyek, seraya tidak menyebutkan namanya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dikatakan, silahkan kepada jurnalis untuk menanyakan langsung kepada pihak KBN Cakung soal IMB pembangnan bangunan gedung PT Sini Zone ini.

 “Untuk penjelasan lengkap soal IMB itu, silahkan dikonfirmasi langsung ke pihak KBN,” katanya.

General Manager PT KBN Cakung, Wirdiyono membantah kalau pengerjaan bangunan gedung PT Sini Zone tidak memiliki IMB.


 “Semua ada izinnya, lagian yang berwenang periksa kan Pemda, bukan organisasi lainya. Telah dikoordinsikan sama Pemda kemarin, setelah dilihatkan IMB nya,” kata Wirdiyono melalui pesan singkat elektronik.

Kemudian, dia mengarahkan wartawan untuk menemui pegawai KBN Cakung bagian pemasaran bernama Wati untuk penjelasan soal IMB bangunan gedung PT Sini Zone itu.


Kasudin Citata Pemerintah Kota Administras Jakarta Utara, Kusnadi diharapkan untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat soal ada tidaknya IMB pembangunan bangunan gedung PT Sini Zone KBN Cakung tersebut.

“Jika memang suah ada MB-nya, kenapa Sudin Citata Pemkot Administrasi Jakarta Utara melakukan penyegelan. Hal ini layak dipertanyakan ke Sudin Citata dan pihak KBN Cakung. IMB ada dan kenapa di segel dan apa pelanggarannya,” ujar salah seorang warga Cilincing, seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi masyarakat secara cepat dan tepat. Badan publik juga berkewajiban membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(darman).