Rabu, 06 Oktober 2021

Ada Apa, Dokumen Negara Berkas Tanah Alla - Alla Kel. Batua Kec. Manggala Hilang Di Kantor BPN Kota Makassar

Tags




BN Online, Makassar -- Achmad selaku Nara sumber dan salah satu tim kuasa hukum warga yang di wawancarai awak media tentang Sertifikat tanah HGB No.20 169 tercecer atau hilang entah kemana di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Rabu (06/10/2021).


Achmad menjelaskan, seperti ini kronologis tanah tersebut : Tanah yang di tempati warga di dasari semata mata karena pertimbangan sosial dan kemanusiaan dari mantan Wali Kota Makassar saat itu Drs. HB. Amiruddin Maula, M.Si., yang pada waktu itu masih menjabat sebagai wali kota Makassar terbukti dengan di tanda tanganinya berita acara nomor 592.2/017/   / pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2004 tentang pemanfaatan lahan seluas lima ribu (5000) meter persegi milik Johannes dengan cara lahan tersebut di beli menggunakan APBD Kota Makassar dan di terbitkannya sertifikat induk nomor 20169 atas tanah tersebut yang terletak di kampung Alla - Alla Kel. Batua, Kec. Manggala kota Makassar, ucapnya. 


Dijelaskannya, lagi pada saat wali kota Makassar di jabat oleh Ir. H. Ilham Arif Sirajuddin, MM., pernah mengajukan permohonan persetujuan Dewan yaitu pelepasan Hak atas tanah pemerintah kota Makassar yang di tempati anggota LVRI dan warga sebanyak empat puluh empat (44) kepala keluarga.


Pada tanggal 11 Februari 2008 adapun surat tersebut di respon oleh DPRD kota Makassar dengan membuat pansus "pelepasan aset", masa sidang tahun 2008 - 2009 dan pada tanggal 23 februari 2009 pansus tersebut mengadakan reses di kampung Alla - Alla Kel. Batua, Kec. Manggala kota Makassar, jelasnya. 


Lanjutnya, kemudian menyerahkan sertifikat Asli ke pemerintah kota Makassar A/n kepala bagian perlengkapan Setda kota Makassar, KA Setda Kota Makassar, KA Sut. Bag. Umum dan Inv. aset A/n Abdul Mauluddin, S.Sos.,k emudian sertifikat tersebut di serahkan kepada A. Hamzah A/n kepala kantor BPN kota Makassar.


BPN kota Makassar seharusnya menindak lanjuti hasil rekomendasi pansus DPRD kota Makassar untuk segera meningkatkan HAK kepemilikan warga yang berjumlah empat puluh empat (44) kepala keluarga berdasarkan berita acara.


Dalam hal ini kami tim yang di kuasakan oleh warga sangat prihatin dan kecewa dengan kinerja dari DPRD kota Makassar yang mana pansus tersebut  menggunakan APBD kota Makassar ratusan juta rupiah, namun tidak ada hasilnya sama sekali, imbuhnya. 


Tambahnya, tim kuasa hukum dari warga sangat - sangat memprihatinkan, kinerja dari institusi sekelas BPN kota Makassar setelah sekian lama sekitar dua belas (12) tahun yang lalu sertifikat induk tersebut setelah kami konfirmasi ke pihak BPN kota Makassar memberi berbagai alasan yang klasik seperti "kami semua pegawai baru" tidak masuk sistem pencatatan di kantor kota Makassar dan ujung dari alibi tersebut sertifikat di nyatakan tercecer atau hilang.


Kami sebagai tim kuasa hukum dari warga tidak terima begitu saja alasan tersebut dan meminta kepada BPN kota Makassar bertanggung jawab secara kelembagaan dengan cara sertifikat tersebut di ganti secepatnya karena sertifikat tersebut hilang di kantor BPN kota Makassar, tuturnya. 


Untuk itu, sebagai tim kuasa hukum dari warga kami berharap tidak perlu lagi ada perdebatan pokoknya BPN kota Makassar harus bertanggung jawab secara moral dan secara hukum, tutupnya.(RZL)




Editor//BN Online//ILHO