Rabu, 13 April 2022

Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Pengedar Sabu - Sabu

Tags


BN Online Bantaeng,---Berdasarkan laporan polisi LP/A/216/XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 10 April 2022.


Polisi mengamankan:

1.Tersangka I, inisial  A, umur 23 tahun buruh bangunan kampung Camba lojong Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan bissappu Kabupaten Bantaeng


2. Tersangka II, inisial  M S,  umur 42 tahun pekerjaan wiraswasta atau tukang bengkel alamat Jalan Elang baru kelurahan pallantikang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng


3. Tersangka III, AW umur 33 tahun pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Sungai celendu kampung jagung Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka I

a. 1 sachet narkotika jenis sabu

b. 1 satu lembar topi warna biru gelap

c. 1 buah HP Android merek realme warna hitam biru

d. Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru DP 3365 Ed

e. Uang tunai rp.120.000.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka II


a. 1 buah tempat sabun yang terlihat isolasi warna hitam

b. Satu buah korek gas

c. 1 buah HP Android merk trail mini warna biru.

d. Uang tunai Rp.400.000


Barang bukti yang diamankan dari tersangka III.


a. Satu unit sepeda motor Yamaha Fino sporty warna merah DD 5587 FJ.

b. 1 buah HP merk Nokia warna biru

c. 1 buah HP Android merk Oppo warna merah

d. 1 buah HP Android merk Oppo warna abu-abu

e. 1 buah HP iPhone warna biru.


Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim satuan resnarkoba Polres Bantaeng


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, SIK,M.Si melalui, Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM. mengungkapkan bahwa " Pada hari Minggu tanggal 10 April 2002 tentang peredaran narkotika jenis sabu yang diduga oleh tersangka  kemudian anggota satuan res narkoba yang dipimpin oleh Kasat narkoba Iptu Andi Imran Hamid s.sos MM melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku tersangka II.


Dalam transaksi paketan sabu diantar oleh tersangka 1 kemudian anggota melakukan penangkapan tersangka satu di TKP yang sementara mengantar paketan sabu dengan mengendarai sepeda motor, di mana paketan sabu tersebut ditemukan oleh anggota terselip di topi yang digunakan oleh tersangka I


Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka I menerima paketan sabu dari tersangka II yang menurut keterangan tersangka I bahwa tersangka II sementara berada di Jalan lingkar kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang sementara memperbaiki kipas angin.


Dari keterangan tersebut anggota tim bergerak cepat untuk melakukan pengembangan ke tersangka II yang keberadaannya sementara di rumah warga memperbaiki kipas angin.


selanjutnya anggota tim berhasil mengamankan tersangka II di rumah warga di Jalan lingkar, kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan barang bukti 1 buat tempat sabun yang terlilit isolasi warna hitam satu buah korek gas uang tunai Rp 400.000 dan 1 buah HP Android merek realme warna biru.


Untuk tersangka II diperoleh keterangan bahwa paketan sabu yang telah diserahkan kepada tersangka I adalah bagian sabu-sabu yang sebanyak 1(Satu) gram yang telah diterima atau dibeli dari tersangka III dengan harga RP. 1.300.000 pada hari Minggu tanggal 10 April 2002 sekitar jam 9 WITA.

Yang diantar ke depan rumah tersangka II di Jalan Elang baru, kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Yang pembeli yang sabu tersangka II kepada tersangka III sudah 4 kali


Sementara itu,untuk tersangka III berperan selaku penyuplai atau bandar narkoba di Kabupaten Bantaeng tertangkap tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka II di Jalan lingkar, kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang sementara melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Fino sporty warna merah


proses penangkapannya sampai dilakukan pengejaran oleh anggota tim opsnal satresnarkoba namun tersangka III ini berhasil diamankan dengan barang bukti berdasarkan penunjukan tersangka II dengan satu unit sepeda motor Fino sporty warna merah 1 buah HP merk Nokia warna biru, 1 Buah Hp Android merk Oppo warna merah, 1 Buah Hp Android merk Oppo warna abu abu, 1 Buah Hp iPhone warna biru


Kepada tersangka di jerat pasal 114 ayat (1 ) Jo pasal132 ayat ( 1 ) Sub pasal  112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ungkap kasat res narkoba.


Editor: Edhy Bidik Nasional