Senin, 02 Mei 2022

Sambut Idul Fitri, 115 Narapidana Rutan Bantaeng Terima Remisi Khusus

Tags


BN Online Bantaeng - Sebanyak 115 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Senin (02/05)


Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ince Muh. Rizal menjelaskan, "Untuk hari raya idul fitri kali ini sebanyak 115 orang narapidana di rutan kami yang mendapatkan remisi khusus keagamaan," kata Ince Muh. Risal.


Lebih lanjut, Ince menuturkan bahwa 115 orang narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat diberikan remisi khusus keagamaan tahun 2022.


"Mereka (WBP) telah disetujui dapat remisi idul fitri, karena sudah memenuhi syarat. Selain syarat administrasi, salah satu syarat narapidana diusulkan dapat remisi adalah telah menjalani seperempat masa hukuman. Jika syarat ini belum dipenuhi maka belum bisa kami usulkan,” kata Ince Muh. Risal.


"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," Tambahnya. 


Adapun remisi khusus ini diserahkan secara simbolis kepada kepada salah satu perwakilan Narapidana usai Sholat Idul Fitri dilaksanakan. 


Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana Rutan Bantaeng di Hari Raya Idul Fitri ini dengan keterangan 15 hari sebanyak 42 orang, 01 Bulan sebanyak 65 orang, 01 Bulan 15 Hari sebanyak 5 orang, dan 02 Bulan sebanyak 03 orang. 


Sumber: Humas Rutan Bantaeng