Senin, 20 Juni 2022

Temu Konstituen, Anggota DPRD Makassar H.Ray Suryadi Arsyad Bahas Perda Nomor 7 Tahun 2021

Tags


 


BN Online, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad yang kerap disapa pak Ray bertemu kembali dengan konstituen daerah pemilihan Dapil II meliputi Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo, Minggu (19/6/2022). )



Agenda sosialisasi kali ini adalah penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Di Hotel Karebosi Premier jalan Jend.M jusuf Kota makassar

Kata Ray, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.


“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya 


Ditambahkannya, sifat yang sering memutus silaturahmi 'merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat, " kata H Ray Suryadi


Apalagi pada akhirnya, atau menggangu ketentraman, contoh seperti beberapa bulan lalu kejadian di utara kota, diujung tanah permasalahan tak pernah berhenti hanya gara gara masalah sepele, dan pada akhirnya masyarakat dilingkungan sana yang dirugikan


“Kami berharap dengan perda ini masyarakat bisa menjadi corong informasi untuk keluarga, tetangga atau kerabatnya agar kita bisa kembali aman dan tentram,


Jika lingkungan kita aman tentu pola karateristik masyarakatnya terbentuk dan menjadi manusia yang penuh tanggung jawab dan mampu mengontrol emosi.,”tegas Ray

Kami berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman .


Menurut Ray menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.


“Sekali lagi, kalau ada masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa melakukan pertemuan yang dapat menjalin silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.


Terpisah, Narasumber Kegiatan, Mayor Turimin sebagai Danramil 14-08 01 /Ujung Tanah mengatakan, perda yang diterbitkan Legislatif dan Eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.


“Secara umum, daerah punya kewenangan dalam mengatur wilayahnya yang mengacu pada undang-undang


Secara prinsip, kata mayor Turimin masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi yang dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


“ semua ada aturannya. Itu untuk mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” pungkasnya.


Sementara narasumber kedua Iptu Rukanto selaku panit 2 binmas polsek Ujung tanah mengatakan, tentu saja di wilayah kecamatan Ujung tanah yang kerap perang kelompok, kami dari pihak kepolisian sudah berupaya keras meminimalisir kejadian tersebut sehingga teman dari kepolisian polsek Ujung tanah sudah membuat pos pengamanan tepatnya di lokasi pernah terjadi perang kelompok,


Kemudian yang kami harapkan di sini adalah kesadaran masyarakat,dan bimbingan orang tua untuk anak-anaknya. Mudahan-mudahan perda ini lahir ,masyarakat paham dan bisa memberikan informasi ke tetangga dan kerabatnya,”ujar Rukanto (*/Andis)

Editor : Anas