Selasa, 20 September 2022

Berdamai Dengan Korban, Mukram Tetap Diproses. PH Ajukan Keberatan ke Wasidik Polda Sulsel

Tags


 

BN Online, Makassar - Masih ingat korban pembunuhan pelaku narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang petugas narkoba Polrestabes Makassar?. Kini mendekam dalam rumah tahanan Polrestabes Makassar.


Muh. Jaenal alias Mukram ditahan terkait tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu. 


Meski telah berdamai dan ganti rugi dengan pelapor, Mukram tetap ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan alasan atas perintah pimpinan. Hal ini disesalkan oleh Penasehat Hukum (PH) Mukram, Sya'ban Sartono melalui siaran persnya, Senin (19/9/2022)


Menurut Sya'ban, kliennya berdamai dan tindakannya telah dimaafkan sebagaimana surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta pernyataan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, namun surat pernyataan dan laporan tersebut tidak digubris penyidik. 


“Klien saya sudah mengembalikan uangnya dan telah memaafkan dan bahkan sudah berdamai dengan pelapor, permasalahan ini telah disepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelapor telah menyatakan untuk mencabut laporannya, namun hal ini tidak ditanggapi” ucap Sya'ban kepada media ini.


Sya'ban  menduga ada upaya balas dendam karena pada kasus Anaknya, Mukram menolak berdamai dengan beberapa oknum polisi yang tersangkut pembunuhan Almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah, walaupun akhirnya terjadi perdamaian 


Hal ini disampaikan Sya'ban, mengingat ada kasus yang sama ditangani Polrestabes, pelakunya dibebaskan karena telah berdamai dengan korban.


“Ini kami duga ada upaya balas dendam, Karna klien kami ini menolak berdamai dengan 6 orang polisi pernah pada kasus kematian anaknya Arfandi, namun kita tahu bahwa ada kasus yang sama yang ditangani di sana (Polrestabes _red) selesai dengan skema Restoratif Justice.


Sya'ban juga menyayangkan Penyidik ​​tidak menggunakan pendekatan skema Restoratif Justice yang digaungkan Kapolrestabes Makassar dan Kapolri. Bahkan Sya'ban juga menyinggung terkait dengan puluhan Anggota Batalyon 120 dengan berbagai bukti kriminal diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice.


Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.


Kami menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap penyelesaian penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif justice itu menjamin semua pihak, tidak tebang pilih". Tutup Sya'ban (**)


Redaktur : Nasution