Sabtu, 31 Desember 2022

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng Musnahkan KTP Elektronik sebanyak ini

Tags


BN Online Bantaeng,-- DiPenghujung akhir tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng laksanakan kegiatan  pemusnahan KTPel invalid  Jumat 30 Desember 2022 dihalaman Kantor Disdukcapil Bantaeng.


Pemusnahan KTP Elektronik yang rusak ini akan di bakar dan disaksikan oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Inspektorat Bantaeng,Polres Bantaeng,Kodim 1410 Bantaeng,Dan Panitia Pemusnahan Kepala Disdukcapil Bantaeng Drs.Ali Imran MM.Kasubag Umum dan Kepegawaian Sudarniati, Penyimpanan Barang A.Firman Azis.


"Dan jumlah KTP Elektronik yang rusak dan akan di musnahkan sebanyak 20.118 keping dan ini terbagi dibeberapa Kecamatan termasuk KTP Elektronik pindah datang dan rusak".Ucap Ali Imran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.


"Dengan rinciannyanya adalah untuk Kecamatan Bissappu 2.633 keping, Kecamatan Bantaeng 2.268 keping,untuk Kecamatan Eremerasa 2069 keping sedangkan Kecamatan Pa'jukukang 2.806 keping".Lanjutnya.


"Kecamatan Tompobulu 2.334 keping, Kecamatan Gantarangkeke 1.809 keping, Kecamatan Uluere 1.632 keping, Kecamatan Sinoa 1.733 keping,pada masa tahun 2021 sampai denga tahun 2022. Sedangkan pindah datang itu berjumlah 2.776 keping dan yang rusak 58 keping". Jelasnya.


"Jadi,ini sesuai dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 400.8.1.2/ 20241/ Dukcapil.Dan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan".Tutupnya.


Editor Edhy Bidik Nasional