Selasa, 03 Januari 2023

KPU Makassar Wacanakan Sangkarrang Pindah ke Dapil Satu


BN Online Makassar 3 Januari 2023 –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menawarkan formula baru kepada calon peserta pemilu dan partai politik (Parpol) pada rapat koordinasi penetapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD) di Hotel Ramcy Makassar pada Rabu (30/11/2022).


Berdasarkan paparan Komisioner KPU Makassar, Gunawan, menyebutkan pada perencanaan penataan dapil di Kota Makassar terdapat dua formula yang diusulkan yakni formula lama dan formula yang baru atau lebih dikenal formula satu dan dua.


Meski tidak memiliki perbedaan dari jumlah dapil, namun perbedaan itu tampak pada  komposisi juga terjadi pada formula lama dan baru.

 

Formula baru, di dapil pertama yang semula hanya terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini. Itu berubah menjadi empat Kecamatan karena Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang berada di dapil dua, dipindahkan ke dapil satu.


“Memang ada perbedaan dari dua formula yang diusulkan, yakni komposisinya saja, namun  itu berdampak pada jumlah kursi di dapil dua,”  ungkap Gunawan saat diwawancarai usai rapat.


Adapun dampak yang terjadi akibat dipindahkannya Kecamatan Sangkarrang ke dapil satu yakni jumlah kursi di dapil dua harus berkurang satu kursi dan di dapil lima mengalami penambahan kursi.


Semula di dapil dua memiliki kuota kursi sebanyak 10 namun pada perencanaan penataan dapil berdasarkan formula baru menjadi 9 kursi saja.


Sementara pada dapil lima juga mengalami penambahan jumlah kursi menjadi sebelah kursi.


“Berdampak pada lokasi kursinya, jadi di dapil dua semula sepuluh jadi sembilan serta di dapil lima jadi sebelas kursi,” ujarnya.


Adapun pertimbangan atas perpindahan Sangkarrang ke dapil Makassar satu itu berdasarkan naskah akademik pada tahun 2017 yang menyebutkan Kecamatan Lae-lae masuk di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.


Lebih lanjut ia menjelaskan secara historis pulau Lae-lae merupakan kesatuan dari pulau-pulau yang ada di Sangkarrang.


“Atas dasar itulah Sangkarrang sehingga harus  dimasukkan di ujung Pandang,” terangnya.


Namun tuturnya, formula baru itu masih sebatas perencanaan yang diusulkan kepada masyarakat untuk diberikan masukan dan tanggapan.


“Tapi ini hanya sebatas usulan belum final yang kemudian akan dimatangkan,” tutupnya.


Menanggapi hal itu sejumlah calon peserta pemilu dan perwakilan parpol yang hadir menolak tawaran formula baru tersebut.


Seperti halnya Ketua Partai Garuda, Ahmad Sukarno Kota Makassar, dirinya menyanggah atas ketentuan dalam formula baru yang ditawarkan KPU Makassar.


Menurut Ahmad, hal itu menimbulkan permasalahan bagi para calon legislatif (caleg) di Kota Makassar.


Ia berdalih jika komposisi berubah akan membongkar sistem yang sudah dibangun parpol dan beberapa instansi yang terlibat dalam pesta pemilu 2024.


“Kasihan caleg yang lalu, kalau diubah dalilnya itu ta bongkar lagi, kita juga yang tidak duduk bermasalah, yang lalu kita sepakati saja,” ungkap Ahmad.


Selain itu Ketua Partai Ummat Kota Makassar, Natspul Sulaiman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Natspul mengatakan Penetapan dapil Sudah menggambarkan keadilan sebab terlihat dari jumlah penduduk Kota Makassar yang sudah sesuai.



Menurutnya dapil yang sudah ada tetap dipertahan “seperti Kecamatan Sangkarrang biarkan di dapil dua, karena induknya ada di Ujung Tanah,” ujarnya. (*)