Kamis, 25 Mei 2023

Seleksi Terbuka ( Selter ),Harus Ada Rekomendasi Dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai Persyaratan Khusus

Tags


BN Online Bantaeng,--Terjadinya kekosongan diempat jabatan OPD Pemerintah Kabupaten Bantaeng,kini Pemkab Bantaeng melakukan Selter ( Seleksi Terbuka ) dengan pengisian jabatan tingkat pratama ( eselon dua).


Seleksi terbuka ini dibuka pendaftarannya pada tanggal 19 Mei dan 8 Juni 2023,lelang jabatan ini yakni Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah,Kepala Dinas Perhubungan,Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Muhammad Dimiati Nongpa mengatakan," persyaratan umum serta persyaratan khusus bagi yang ingin mengikuti seleksi terbuka tertuang dalam peraturan perundang-undangan,Nomor 5 tahun 2014,tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil".ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng,saat bincang - bincang diruang kerjanya.


"Dalam persyaratan umum ada beberapa yang harus diperhatikan diantaranya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling selama lima ( 5 ) tahun, sementara persyaratan khusus, memperoleh persetujuan tertulis/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bantaeng, berikutnya telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ) dan telah atau sementara mengikuti minimal Diklat Kepemimpinan Tingkat III ( Latpim III )". lanjutnya.


Dan ada syarat pula tambahnya," tidak pernah menjalani hukuman disiplin ditingkat sedang,ringan  atau berat,tetapi itu harus ada rekomendasi dari inspektorat kabupaten Bantaeng tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".


Editor Edhy Bidik Nasional