Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam mengatakan
masyarakat yang mendapat atau menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) bisa
langsung menghubungi nomor tersebut.
“Karena dalam proses permohonan penerbitan dokumen
kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan,” tegas Hatim
Salam, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya
pengurusan oleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau segera melaporkan hal
tersebut ke Disdukcapil Makassar melalui dua nomor di atas.
Layanan aduan tersebut kata dia, merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas
dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Apalagi saat ini proses pelayanan kependudukan sudah
melalui online. Silahkan akses laman web disdukcapil untuk melakukan proses
administrasi,”.(**)