Rabu, 27 Desember 2023

Bawaslu Tidak Ada Lisensi Untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye

Tags


BN Online Bantaeng,-- Dalam pertemuan hari ini terkait dengan kegiatan Media Gathering,yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Bantaeng,Ruslan HR.SH.MH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan ke Insan Pers,Saya mengajak kepada teman - teman Pers,agar supaya membantu kami,sebagai salah satu lembaga yang paling strategis, menurut saya dalam pengawasan partisipatif, bolehlah membantu kami kepada masyarakat awam bahwa perbedaan antara Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye ( BK ),karena yang mereka pahami adalah APK, sementara kami kaji secara hukum yang tertempel itu tidak termasuk APK.


"Jadi di UU No 15 pasal 34 menjelaskan spanduk, baliho,dan umbul - umbul itu adalah Alat Peraga Kampanye ( APK ),tiga jenis ini,mereka semua menyemeratakan bahwa ini adalah APK,dan ternyata yang sekarang terpasang dipohon itu,ditiang listrik adalah bahan kampanye ( BK ),diaturan kami tidak mengatur secara eksplisit,tidak memberikan ruang kepada kami untuk mengeksekusi.Jangan sampai banyak berfikir masyarakat bahwa Bawaslu ini berikan lisensi,tidak ada lisensi kami untuk menertibkan".Ucap Ruslan,Selasa 26 Desember 2023


" Dan ini sangat jelas di peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2022 pasal 33 bahwa Bahan Kampanye itu beda,bahan kampanye itu sebagaimana yang dimaksud itu dapat berbentuk selebaran,brosur, pamflet,poster, sticker,pakaian, penutup kepala,alat minum atau makan, kalender, kartu nama,pin dan alat tulis atau atribut alat kampanye dan ini adalah ruang lingkup bahan kampanye ( BK )". Terangnya.


" Dipasal 34 ini dijelaskan juga pada ayat 2  bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Reklame,Spanduk,atau umbul - umbul,jadi Alat Peraga Kampanye ( APK ) hanya tiga jenis saja.Jadi APK dan BK kami tidak punya kewenangan untuk menertibkannya,Nah di perbup Nomor 29 tahun 2021 yang punya kewenangan untuk menertibkan APK dan BK adalah OPD terkait yakni Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup".Ungkapnya.


Nurwahni SE Kordiv HP2H,"pun menjelaskan bahwa kemarin itu Ibu Ketua Bawaslu telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup terkait bahan kampanye yang tertempel dipohon dan di tiang listrik yang secara estetika dan itu sangat menggangu keindahan kota meskipun pada dasarnya telah merusak tatanan kota dan sekitarnya,dan sat pol PP akan segera menyikapi dan melakukan eksekusi,jauh hari sebelum masuk masa kampanye bawaslu sudah mengeluarkan imbauan dan menyampaikan kepada Parpol dan  Caleg tolong kalau memasang bahan kampanye atau alat peraga kampanyenya,mohon dipertimbangkan estetika,etika, keindahan, kebersihan kota,jadi kami sudah menyampaikan".beber Kordiv HP2H.


"Dalam artian bahwa caleg ini  tidak paham, sesungguhnya baik dipohon maupun ditiang listrik dan atau tiang telpon itu tidak boleh dipasangi,saya yakin dan pasti mereka para Calon Legislatif mengerti dan segala upaya kita sudah lakukan.Pada hal kami telah mengingatkan setiap ada kegiatan di KPU,tolong teman - teman Parpol ingatkan Calegnya agar beretika sedikit,jadi pohon sekarang itu sangat menakutkan karena tertempel banner disepanjang jalan,itu yang membuat kami miris melihatnya.Dulu itu kita takuti pepohonan adanya kuntilanak tapi sekarang banyaknya sticker dan apapun itu namanya,yang mirisnya lagi selalu disalahkan adalah Bawaslu dan KPU, padahal kami sudah menyampaikan ke teman Parpol".terang Nur Wahni 


Ketua Bawaslu menambahkan,pada saat KPU lakukan sosialisasi pada titik - titik pemasangan APK kemudian kita sudah berkoordinasi dengan Parpol,Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup,itu kita ambil satu kesepakatan bahwasanya informasi mengenai itu, tentang aturan APK,BK dan yang jadi masalah adalah informasi itu terhenti kepada yang hadir pada saat sosialisasi,seperti LO nya, namun tidak melanjutkan kepada 30 calegnya, atau menyampaikan apa yang telah dengar pada saat sosialisasi dan rapat koordinasi dipenyelenggara.


"Saya harap bahwa lembaga pers adalah lembaga strategis yang membantu kami untuk melakukan pengawasan dan partisipatif dan dengan kerja - kerja profesional"tutupnya.( Edhy Bidik Nasional (