 |
Ketua Aspera saat wawancara dengan beberapa media dan Satpol PP Kota Kediri yang bertindak represif. |
KOTA KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kediri mengeluarkan Surat Pembongkaran Tenda Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua Koordinator ASPERA (Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya), Minggu 06 Juli 2025.
Pol PP kemudian melakukan penertiban dan pembongkaran pada hari Senin, 07 Juli 2025 terhadap kegiatan pemasangan tenda di atas trotoar jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri untuk demonstrasi/unjuk rasa.
16 Pekerja/Buruh PT. Triple S yang rata-rata berusia sekira 60 tahun itu menyampaikan aspirasi nya di pinggir jalan raya dengan tulisan-tulisan yang menempel di tenda serta menjadikan tenda tersebut sebagai alat peraga penyampaian pendapat di muka umum serta untuk tempat berteduh dari terik panas matahari
Para pekerja/buruh menuntut hak-hak nya kepada PT. Triple S atas masa kerja mereka sekira 30 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja nya (PHK) hanya berdasarkan statemen lisan tanpa surat tertulis secara sah dan patut sesuai undang - undang ketenagakerjaan.
Pembongkaran Tenda Perjuangan oleh Satpol PP Kota Kediri menuai reaksi keras dari Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA).
 |
Ketua Aspera, Hari Budhianto, S.H. saat menginstruksikan kembali anggota nya untuk pasang ulang alat peraga unjuk rasa. |
Ketua Umum ASPERA, Hari Budhianto, S.H. mengatakan bahwa tenda dari bambu dan terpal bekas tersebut bukanlah bangunan liar atau permukiman kumuh, melainkan alat peraga aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai dan telah disampaikan secara sah melalui surat kepada instansi terkait.
“Tenda ini adalah bagian dari alat peraga unjuk rasa kami. Di dalamnya, kami bahkan buat koridor setinggi orang dewasa agar pejalan kaki tetap bisa lewat, dan kami sudah sampaikan surat pemberitahuan secara sah pada tanggal 16 Juni 2025 kemarin. Surat pemberitahuan telah disampaikan secara resmi kepada pihak Wali Kota melalui Disnaker Kota, tembusan ke Polres Kota, Polres Kabupaten dan Disnaker Kabupaten", kata Hari Budhianto, Senin (7/7/2025) siang.
“Jika tenda tetap dibongkar, berarti Satpol PP telah merusak alat peraga unjuk rasa, yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Itu bisa masuk ranah pidana", terang Hari dengan tegas.
Hari juga menyoroti surat keberatan dari manajemen Hotel Insumo Palace yang dilayangkan pada 3 Juli lalu dan langsung segera disusul dengan tindakan represif oleh oknum Satpol PP Kota Kediri pada hari dan tanggal yang sama.
“Ini konyol sekali, Satpol PP melakukan tindakan atas surat pengaduan pihak hotel pada hari dan tanggal yang sama, ada indikasi disangoni atau dibeli sama orang berduit Satpol PP nya. Kami wong cilik (rakyat kecil) yang bersurat sejak hampir 1 bulan yang lalu saja belum ditanggapi", tegas Hari.
"Kemudian tanggal 6 Juli 2025, pada hari Minggu, Satpol PP juga sangat rajin sekali mengeluarkan surat pembongkaran. Hari Minggu, lho, ini. Saya jadi bertanya-tanya, siapa yang ngasih lemburan ke Satpol PP sampai segitu semangatnya? Ada apa sebenarnya?” ucap Hari dengan nada heran.
Hari menegaskan bahwa tenda hanyalah alat dan simbol perjuangan. Meski dibongkar, aksi unjuk rasa tetap akan dilanjutkan selama satu bulan penuh sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan.
“Tenda boleh roboh, tapi perjuangan kami, semangat kami, kekompakan dan mental kami akan tetap berdiri tegak, bangun kembali, berdiri kembali, dan kami akan terus bertahan di sini sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Hari.
Terpisah, Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT).
Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa, tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” ujar Agus saat memberi keterangan.
(Hr/Kap)