BN Online, Makassar----Pelaku jambret diamuk massa karna kepergok merampas tas milik Ibu Hasanah. sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Jalan.Bayam, Kel.wajo, Kec.Bontoala. kota Makassar. Sabtu.(23/09/2017).
Telah diamankan oleh Anggota Unit Opsnal Polsek Bontoala Lk.SOFIAN Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Bontoala Makassar.
Awalnya Anggota Unit Opsnal sedang melakukan penyelidikan kasus 3C dan mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), lelaki.SOFIAN yang sementara melakukan Jambret di Jalan.Bayam, kel.Wajo Baru. Kec.Bontoala. kota Makassar.
Selanjutnya Panit II Opsnal IPTU H.RAHMAN RONRONG bersama Anggota Unit Opsnal Polsek Bontoala dan dibantu warga setempat berhasil mengamankan Pelaku bersama 1(satu) Unit motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, Sehingga pelaku bersama barang bukti dibawah dan diamankan ke Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil Interogasi terhadap lelaki.SOFIAN, pelaku membenarkan telah merampas 1(satu) buah Tas warna hitam milik korban yang berisikan Surat-surat berharga dan uang tunai. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Menurut keterangan kanit reskrim polsek bontoala. Iptu.Hakim Bahar, saat ditemui diruang kerjanya, bahwa pelaku sengaja menarik tas milik Korban ibu.Hasnah (43) Jalan.Bayam no.13. Kel.Wajo Baru. Kec.Bontoala. kota Makassar, sehingga korban berteriak jambret, jambret, jambret, lalu warga mendengar kejadian tersebut dan langsung menghadang pelaku lalu dihakimi oleh warga beruntung anggota opsnal cepat tiba di tempat kejadian perkara (TKP)
"Hakim Bahar" menambahkan, bahwa Pelaku lelaki.SOFIAN, (25) Alamat, Bonto rea Desa.Beroanging Kec.Bangkala barat. Kab.Jeneponto, sengaja mengambil tas milik korban karna dalam keadaan terlilik utan piutang dan masalah ekonomi dan dia tidak bekerja lagi untuk memakai keluarganya dan membayar utang terpaksa mengambil jalan pintas jambret.
Sementara barang bukti yang diamankan 1(satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan NoPol DD 2893 UM milik pelaku, dan 1(satu) Buah Tas warna hitam yang berisikan surat-surat berharga dan uang tunai milik korban.
Editor : BN | Sulsel | Dny