Senin, 21 Mei 2018

Sekda Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Kajari Bantaeng

Tags





BN.Online Bantaeng,-- Kejaksaan Negeri Bantaeng, hari ini menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dan senjata tajam, di halaman kantor Kejari Bantaeng, Senin,21 Mei 2018.

Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing yakni narkoba seberat 8,8754 gram, dan obat tramadol sebanyak 6.653 butir. Eksekusi dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air. Sedangkan alat pengisapnya dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk alat komunikasi berupa handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sehingga tidak mungkin lagi dapat digunakan.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, serta seluruh unsur Forkopimda lingkup Kabupaten Bantaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Pasal 270. "Barang bukti ini merupakan barang bukti yang putusannya sudah dilaksanakan sejak Januari 2017 s/d April 2018. Namun pemusnahannya terkendala karena adanya renovasi kantor", ujarnya.

Sementara itu, Sekda menghaturkan terima kasih kepada Kajari dan seluruh jajarannya. "Ini bukti kerja keras yang terkoordinasi dengan baik oleh seluruh tim, baik Kajari, Kapolres dan para unsur terkait. Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat sangat berterima kasih atas upayanya, sehingga di Bantaeng bisa dianggap tingkat kriminalitasnya belum terlalu meresahkan masyarakat. Bukan berarti tidak ada tindak kejahatan", kata Sekda.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kapolres Bantaeng, Adip Rojikan, Dandim 1410 Bantaeng, Nanang Siswoko, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishaq, perwakilan Pengadilan Negeri Bantaeng, Kepala Kantor Kesbang Pol, Faisal, Kadis Kesehatan, dr. Andi Ihsan, serta Kabag Humas dan Protokol Setda, Idham Kadir Dalle.(*).

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy

News Of This Week