BN Online, Makassar-----Setelah mendapat aduan warga dan sorotan dari beberapa awak media online terkait pemilik perusahaan otak-otak yang berada di Jalan Kesatuan RT IV RW V, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar Kota Makassar mendapat respon tegas oleh Lurah beberapa waktu lalu. Selasa (24/7).
Saat di konfirmasi mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha otak-otak ternyata pemilik yang berada di Jalan Kesatuan tidak mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga pihak kelurahan langsung menurunkan staf dan menyurati pemilik usaha tersebut dan memberi surat pernyataan selama 7 hari kedepan.
" Kami telah menurunkan tim untuk mengecek kondisi cara pengelolaan saluran air yang dimiliki pemilik usaha, Alhasil benar tanpa ada saringan dan langsung di buang ke saluran Drainase (GOT) sehingga menyebabkan air itu baru dan menyengat kata Haris, S. Sos
Mendapat informasi dari media online, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar, Veronica kepala Seksi Pengaduan Lingkungan kota makassar melalui pesan singkat mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim dari DLH akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan izin dan pengelolaan lingkungan yang di lakukan oleh pemilik pengusaha otak otak.
Ia menambahkan, bilamana terdapat dugaan melakukan pencemaran lingkungan akan dilakukan tindakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," tegas Kata Veronica.Jumat (27/7).
Sementara SY warga sekitar berharap pengusaha yang berdiri ditengah tengah pemukiman rumah penduduk dapat direspon cepat, selain pengusaha yang kerap abaikan teguran warga pemilik ini juga di duga membuang limbah tanpa ada saringan dan langsung di salurkan ke saluran Drainase (GOT) (**).
Editor : | BN Online | Dny