BN Online, Pasangkayu--22 LP dengan 28 Tersangka (Tsk) kasus Nakotika Obat Terlarang (Narkoba) yang berhasil di ungkap Kepala Kesatuan Res Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) AKP Adrian.
Menurut AKP Adrian, 22 LP dengan 28 Tsk ini berhasil di ungkapnya dalam kurung 6 Bulan terakhir dengan bantuan laporan Masyarakat serta kerjasama seluruh Stakholder yang ada dengan Barang-bukti (BB) sekitar 100 Gram.
"Kami berterimakasih kepada seluruh Stakholder yang membantu kami mengungkap kasus musuh Negara ini. Karena Narkoba adalah perusak Bangsa, maka mari kita bersama-sama mengawasi pengedarannya," ungkap Adrian, Senin (01/07).
Selain itu, Adrian juga menjelaskan untuk saat ini, seluruh Tsk akan dikenakan pasal 112 tentang kepemilikan atau pasal 114 tentang memperjual belikan.
"saat ini kami masih menjerat Tsk dengan ancaman 2 Pasal yaitu Pasal 112 dan 114. Sementara untuk Pasal 127 tentang pengguna, kami masih menunggu keputusan bersama dari BNN beserta pihak terkait lainnya," jelasnya.
Ketika ditanya soal Darurat Narkoba, Adrian mengatakan bahwa saat ini masih dalam kewajaran dan masih dalam status siaga Narkoba.
"Saya rasa seluruh Daerah saat ini siaga Narkoba, begitu pula dengan Kab Pasangkayu," ujarnya.
Demi mengantisipasi merebaknya peredaran Narkoba selanjutnya di Kab paling utara di Sulbar ini, Adrian beserta jajarannya berencana akan terus melakukan Sosialisasi hingga tingkat Desa terutama kepada kaum Milenia.
Sementara itu saat ditanya soal target Operasi, Adrian menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa target Operasi (TO) namun masih diberikan waktu untuk segera meninggalkan barang haram tersebut.
"Kami ada beberapa TO yang terus kami pantau, namun kami masih memberi waktu untuk segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun bila sudah tidak ingin berubah, maka kami wajib mengambil langkah Hukum," tegasnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny