Jumat, 31 Januari 2020

Memiliki Narkoba, Pasutri Ini di Amankan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara


BN Online, Pasangkayu---Sungguh na'as nasib pasangan Suami Istri (Pasutri) ini. Pasalnya, karena kedapatan memiliki Narkoba Obat terlarang (Narkotika) jenis Shabu, Pasutri ini di amankan Satuan Resort Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (31/01-2020), mengatakan bahwa saat ditangkap Pasutri tersebut Lk. K Alias AMMING, 42 th, Pekerjaan Swasta dan Pr S Alias MARNI, 38 th, Swasta  keduanya terciduk didalam rumahnya oleh Sat Resnarkoba Polres Matra pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekira Pukul 21.30 wita di dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

"Saat Penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu," ungkap Ronald Suhartawan.


Ronald juga menjelaskan bahwa pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa :
-.25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu.
-.2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu
-.2 Alat hisap atau Bong
-.2 Korek Api Gas
-.2 Unit Handphone
-.2 Kaca Pirex.
-.Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan.
-.1 Buah Kotak Warna Hitam
-.1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu seberat 4gram dan semuanya sudah dibagi dalam sachet yang kami duga akan dijualnya ke pelanggannya. Dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, Ronald mengatakan Pasutri yang berhasil ditahannya adalah eks Narapidana yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal. (E Syam).


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week