Rabu, 13 Mei 2020

Dugaan Korupsi PDAM, Danny Pomanto (DP) "Pelaporan Si Pelapor Tak Sesuai Temuan BPK".

Tags



BN Online, Makassar -- Mantan walikota Makassar Periode 2014 - 2019, Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa di sebut "Danny Pomanto" memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan korupso di PDAM Kota Makassar senilai kurang lebih Rp. 31 Miliar, Rabu (13/05/2020).

Ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Danny menjelaskan kedatangan dirinya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi di PDAM kota Makassar saat dirinya masih menjadi Walikota Makassar.

"Kedatangan saya ke sini mengklarifikasi masalah - masalah yang menjadi isu atas dugaan korupsi PDAM. Saya menjelas posisi karena terkait PDAM harus memakai izin Walikota, kata Danny.

Danny menjelaskan pelaporan dirinya dari pihak lapor harus mengacu pada rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danny Pomanto menjelaskan peran dirinya sebagai Walikota Makassar hanya sekedar merekomendasikan kepada pihak PDAM.

"Saya tidak tau adanya dugaan kerugian negara. Kalau seandainya di BPK ada unsur pidananya, pasti BPK sudah melapor, kan aneh temuan BPK dilaporkan oleh orang lain. Kan ini ada namanya hal-hal yang admistratif kita serahkan. Karena Walikota memberikan SK. Bagus juga ini supaya semua clear. Jadi bedakan potensi dengan kerugian, baca baik-baik itu. Keterkaitan saya disitu sangat jelas sekali dengan rekomendasi BPK. Yang mana BPK Meminta Walikota merekomendasikan melalui SK Walikota, jadi tugas saya merekomendasikan buka untuk bertanggung jawab. Kalau pelapor meminta saya bertanggung jawab bisa saya tuntun balik nanti (kepada pelapor)", ungkap Danny.

Danny menjelaskan tim tindaklanjut temuan BPK adalah Wakil Walikota. Sebab, kata Danny mengatakan ketua tim tindak lanjut temuan BPK adalah wakil Walikota.

Sudah ada yang ditindaklanjuti secara hukum, secara hukum itu Wakil Walikota. Karena pak wakil walikota iitu adalah ketua tim tindak lanjut temuan BPK. Saya cuman diskusi dengan beberapa pertanyaan dan membahas struktur - struktur dan bagaimana prosedurnya dihadapan pihak Kejati. "Saya menjelaskan dimana posisi Walikota", ujarnya.

Danny mengutarakan perselisihan masalah di PDAM sudah terjadi sejak tahun 2003 lalu. Danny menjelaskan akar masalah harus dituntaskan dari tahun 2003 itu.

"Saya memang mendengar PDAM diperiksa karena adanya laporan, tetapi semua lengkap di BPK. Kan ada perselisihan dasarnya. Karena masalah ini sejak tahun 2003, jadi kalau salan maka salah sejak tahun 2003 dan seluruh Indonesia harus Walikota yang tanda tangan kan itu sudah menjadi aturan", tambahnya.

Danny megakui pelaporan atas dirinya berkaitan dengan muatan politis jelang Pilkada Kota Makassar tahun 2020. Akan tetapi tudingan atas dirinya, Danny mengakui kecerdasan masyarakat melihat secara utuh jika tudingan masalah untuk dirinya tidak terbukti satupun.

"Nah yang saya gerakan kenapa saya dikait - kaitkan, saya rasa masyarakat Makassar ini sudah tau. Kalau musim pilkada itu, saya merasa bersyukur atas kejadian ini karena pahala kesabaran dari Allah SWT. Karena fitnah - fitnah lagi ada seperti ini, dulunya kan sampai 47 permasalahan, jadi saya kira masyarakat sudah cerdas.

"Kalau ini dikaitkan persoalan politik, maka pakai cara yang sehatlah. Saya bersyukur kepada pelapor, makin dia melapor semakin terlihat saya bersih. Semua masyarakat tau saya ini dilaporkan sana sini, tetapi Alhamdulillah masyarakat sudah tau tidak terbukti. Saya bersyukur kepada pelapor dan oknum dibalik si pelapor, saya terima kasih semoga diridhoi Allah SWT", sebutnya.

Dugaan keterlibatan, Danny yang mana atas adanya laporan yang tidak mendasar sesuai bukti oleh Sekretaris Umum Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel (LB-AMP) Sulsel, Suherman sebagai pihak.(*)